Kompas TV nasional hukum

Soal Sidang Online Rizieq Shihab dan 3 Aktivis KAMI, Din Syamsuddin: Bentuk Intimidasi dan Teror

Kompas.tv - 22 Maret 2021, 19:50 WIB
soal-sidang-online-rizieq-shihab-dan-3-aktivis-kami-din-syamsuddin-bentuk-intimidasi-dan-teror
Salah satu inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, angkat bicara terkait persidangan online yang harus dijalani sejumlah tokoh yang berseberangan atau kritis terhadap pemerintah.

Seperti diketahui, beberapa tokoh yang kritis terhadap pemerintah saat ini tengah menjalani proses hukum. Untuk memutus perkaranya, mereka diminta menjalani sidang secara daring atau online.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Moeldoko Layak Dipecat dari KSP

Adapun tokoh-tokoh tersebut antara lain mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang terjerat kasus kerumunan dan hasil data swab test Covid-19.

Kemudian, tiga aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Untuk ketiga aktivis KAMI itu, mereka dijerat dalam perkara penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kejagung Amankan Pria Diduga Pembuat Video Hoaks Suap Jaksa Rizieq Shihab

Menurut Din Syamsuddin, persidangan yang dilakukan secara online terhadap 4 tokoh tersebut menampilkan rona ketidakadilan.

Pasalnya, mereka yang harus menjalani sidang secara online itu selama ini bersikap kritis terhadap pemerintah. Karena sebab itulah, Din Syamsuddin, mengaku merasa terusik.

"Menyimak dan mencermati secara saksama proses persidangan Habib Rizieq Shihab dan ketiga aktivis KAMI (Syahganda, Jumhur, dan Anton), rasa keadilan saya terusik karena persidangan tersebut menampilkan rona ketidakadilan," kata Din Syamsuddin melalui keterangan resminya pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Tim Advokasi Din Syamsuddin Sambangi KASN, Minta Salinan Laporan GAR ITB

Din Syamsuddin menilai, memaksakan sidang online kepada keempat terdakwa tersebut merupakan bentuk intimidasi. Sebab, mereka menginginkan sidang dilakukan secara langsung di pengadilan.

"Memaksa terdakwa untuk hadir secara online dari sel penahanannya, dapat dipandang sebagai intimidasi dan teror mental," ucap Din Syamsuddin.

Menurutnya, permintaan terdakwa agar sidang dilakukan secara offline merupakan hak yang harus diberikan majelis hakim atau jaksa. Terlebih sidang offline, menurut Din, dinilai baik dari sisi transparansi.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, MUI: Keterlaluan

"Permintaan terdakwa untuk sidang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, tentu lebih baik dari segi keterbukaan dan transparansi, dan adalah hak yang harus diberikan baik oleh hakim maupun jaksa," ucapnya.

Din Syamsuddin berharap majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam menangani kasus yang menjerat Habib Rizieq dan tiga aktivis KAMI.

"Sebagai insan beragama para penegak hukum harus menyadari, ada Hakim Yang Maha Tinggi dan Maha Adil, maka jangan bermain-main dengan penegakan hukum," kata Din Syamsuddin.

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut yang Persoalkan Posisi ASN Din Syamsuddin Tidak Tahu Undang-undang

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x