Kompas TV nasional peristiwa

Jusuf Kalla Sebut yang Persoalkan Posisi ASN Din Syamsuddin Tidak Tahu Undang-undang

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 17:53 WIB
jusuf-kalla-sebut-yang-persoalkan-posisi-asn-din-syamsuddin-tidak-tahu-undang-undang
Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019, H.M.Jusuf Kalla (Sumber: Kompas TV / Thifal/Rajis)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap tidak ada lagi perundungan terhadap para akademisi berstatus ASN yang berpandangan kritis ke pemerintah. Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah selalu butuh pandangan alternatif dari akademisi agar negara tidak menjadi otoriter.

“Bayangkan kalau tidak ada akademisi, ini membukakan jalan alternatif maka negeri akan jadi otoriter. Jadi kalau ada yang mau mempersoalkan posisi Pak Din sebagai ASN dan pandangannya kepada pemerintah, berarti dia tidak ngerti tentang undang-undang,” kata Jusuf Kalla dalam keterangan yang diterima KompasTV pada Senin, (15/2/2021).

Baca Juga: Jusuf Kalla: Din Syamsuddin Tidak Mungkin Radikal

Jusuf Kalla lebih lanjut mengkritisi langkah Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang bukan organisasi resmi dari Alumni Institute Teknologi Bandung (ITB) terhadap Din Syamsuddin. Ditegaskan Jusuf Kalla, ASN berprofesi dosen yang berpandangan kritis kepada pemerintah bukan hanya Din Syamsuddin. Dan sebaiknya, GAR atau siapa pun menghormati kritisi akademisi sebagai padangan professional.

“Membuat pandangan yang berbeda dari pemerintah dan itu tidak apa-apa. Dosen-dosen universitas katakanlah di UI ada Pak Faisal Basri, dia kan selalu kritik pemerintah itu tidak apa-apa dia professional, dan itu tidak melanggar etika ASN kecuali kalau dia sebagai Dirjen kemudian mengkritik pemerintah, itu baru salah. Kalau seorang akademisi walaupun dia seorang ASN kemudian mengemukakan pandangannya meskipun berbeda dengan pemerintah, itu pandangan profesi dan kita harus hormati itu,” ujar Jusuf Kalla.

Baca Juga: Ternyata Jubir Presiden Fadjroel Rachman Anggota Aktif GAR-ITB yang Laporkan Din Syamsuddin

Apalagi, Din Syamsuddin bukanlah ASN yang berada di struktur pemerintahan tapi merupakan fungsional akademis. Artinya, sambung Jusuf Kalla, akademisi yang memberikan pandangannya bertentangan dengan pemerintah tidak melanggar etika sebagai ASN. Sesuai tugas akademisi, yang dilakukan Din adalah memberikan pandangan berdasarkan dengan latar keilmuannya.

“ASN itu terbagi dua, ada ASN yang berada di struktur pemerintahan itu ASN yang tidak boleh kritik pemerintah karena dia berada di struktur pemerintah. Ada ASN akademis sebagai dosen dan sebagainya, nah di situlah posisi pak Din. Ini bukan soal etik mengkritik sebagai ASN tapi dia mempergunakan suatu keilmuannya untuk membicarakan sesuatu,” terang Jusuf Kalla.

Baca Juga: Terkait Tudingan Radikal Din Syamsuddin oleh GAR ITB, Alumni Gontor: Tuduhan Itu Aneh Bin Ajaib

Lebih lanjut, Jusuf Kalla membantah tudingan yang menilai mantan ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal. Din Syamsuddin, tegas Jusuf Kalla, adalah tokoh yang sangat toleran, dan merupakan pelopor antar umar beragama di kancah internasional.

“Pak Din sangat tidak mungkin radikal, dia adalah pelopor dialog antar agama dan itu tingkatannya internasional,” ungkap Jusuf Kalla.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x