Kompas TV nasional hukum

Momen Rizieq Shihab Bawa-Bawa Nama Presiden Jokowi di Sidang Perkara Kerumunan Petamburan

Kompas.tv - 20 Maret 2021, 12:16 WIB
momen-rizieq-shihab-bawa-bawa-nama-presiden-jokowi-di-sidang-perkara-kerumunan-petamburan
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

Hakim Suparman juga menjelasakan sidang secara online ini bukan hanya diterapkan di Indonesia, negara lain juga melakukan hal yang sama.

“Ini adalah tempat habib memperoleh keadilan, makaknya itu ikuti dengan baik proses persidangan ini. Apabila habib tidak ingin mengikuti persidangan ini, maka merugikan habib sendiri,” jelas Hakim Suparman.

Memberikan syarat

Rizieq pun kembali menyatakan bahwa dirinya memiliki hak untuk harus hadir di tangah sidang seperti amanat UU.

Jika diri harus mengikui sidang, maka Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu yang mengatur dirinya untuk mengikuti sidang secara online.

Baca Juga: Langgar Prokes, Polisi Amankan 32 Simpatiasan Rizieq Shihab, 2 Diantaranya Positif Covid-19

“Saya menghormati proses hukum saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU. enggak bisa Perma mengalahkan UU, kecuali UU itu diubah DPR atau presiden Jokowi hari ini membuat Perppu yang membuat wajibkan saya hadir online, saya siap mentaati UU atau Perppu yang ada. Tapi kalau UU yang dilanggar seperti ini, di mana saya mencari keadilan. Sidang online ini saja sudah tidak adil,” ujarnya.

Meski memberikan syarat agar Presiden Jokowi harus membuat Perppu, namun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tetap berlangsung.

Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan. Dampak kerumunan tersebut terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

JPU menyatakan hasutan agar masyarakat datang ke acara tersebut disampaikan Rizieq saat berceramah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Majelis Hakim Minta Rizieq Shihab Dihadirkan Secara Paksa di Sidang Online

Jaksa berpandangan hasutan yang dilontarkan Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang dalam keadaan darurat kesehatan.

Rizieq bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idurs Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dinilai tidak menghiraukan dan malah mendorong masyarakat untuk beramai-ramai ke Petamburan. 

"Seharusnya sebagai orang yang dihormati meberikan imbauan kepada simpatisan untuk menjauhi kerumunan dan bukan malah mengajak masyarkat berkumpul dengan mengabaikan protokol kesehatan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x