Kompas TV nasional hukum

Momen Rizieq Shihab Bawa-Bawa Nama Presiden Jokowi di Sidang Perkara Kerumunan Petamburan

Kompas.tv - 20 Maret 2021, 12:16 WIB
momen-rizieq-shihab-bawa-bawa-nama-presiden-jokowi-di-sidang-perkara-kerumunan-petamburan
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab bersikeras agar sidang perkara kerumunan di Petamburan digelar secara tatap muka alias offline.

Rizieq menegaskan jika dirinya harus mengikuti sidang onlie maka Presiden Jokowi harus menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur dirinya untuk mengikuti sidang secara online.

Awalnya Rizieq menyatakan dirinya punya hak untuk hadir di persidangan sesuai dengan amanat Undang-Undang. Ia merasa diperlakukan tidak adil jika sidang tetap dilakuakan secara online.

Baca Juga: Momen Rizieq Hanya Diam saat Berulang Kali Ditanya Hakim

"UU menjamin saya untuk hadir di ruang sidang, saya menuntut UU itu diterapkan, ini pengadilan ada di bawah UU, kok hak saya dirampas,” ujarnya saat persidangan perkara kerumunan Petamburan di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Permintaan Rizieq untuk dapat dihadirkan di tengah sidang menjadi perdebatan antara dirinya dengan hakim.

JPU pun meminta hakim dapat tegas melanjutkan sidang dan tidak menanggapi permintaan terdakwa karena persidangan secara online telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

“Kami memohon majelis hakim, terdakwa dikategorikan telah membuat kegaduhan di persidangan, maka kami mohon diterapkan Pasal 176 KUHP supaya mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang dan melanjutkan persidangan,” ujar JPU.

Baca Juga: Polres Jaktim Ciduk 32 Simpatisan Rizieq Shihab yang Langgar Protokol Kesehatan, Dua Positif Corona

Rizieq pun kembali meminta majelis hakim agar dirinya tetap dihadirkan di persidangan. Ia juga akan tertib mengikuti proses sidang jika dilakukan secara offline.

Namun permintaan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Hakim Suparman menyatakan peridangan secara online dikarenakan Indonesia masih dilanda pendemi Covid-19. Untuk itu perlu adanya protokol kesehatan dengan mengurangi interaksi langsung.

Baca Juga: Ngotot Sidang Offline, JPU Minta Majelis Hakim Keluarkan Rizieq Shihab dari Ruang Persidangan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x