Kompas TV nasional hukum

Besok Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Tetap Digelar Secara Online, Polri Siapkan 1.849 Pasukan

Kompas.tv - 18 Maret 2021, 22:06 WIB
besok-sidang-lanjutan-rizieq-shihab-tetap-digelar-secara-online-polri-siapkan-1-849-pasukan
Persidangan virtual terdakwa Rizieq Shihab (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jika tak ada halangan, besok sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menyeret mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan tersangka lainya akan tetap berlangsung secara online.

Sebelumnya, sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kemudian kasus yang sama dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Sempat Berlangsung Ricuh, PN Jaktim akan Tetap Gelar Sidang Rizieq Shihab Secara Online

Kasus kerumunan di Mengamendung, Bogor dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini untuk terdakwa Rizieq Shihab harus diundur hingga Jumat (19/3/2021) karena kendala teknis.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan perangkat teknis dan jaringan agar sidang online berjalan lancar.

Ia juga memastikan kendala teknis pada sidang sebelumnya seperti pengeras suara, audio ruang sidang dan jaringan sudah diperbaiki.

“Agendanya (pada Jumat) memastikan terhadap koneksi, jadi belum diputuskan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Disidang Lagi 19 Maret 2021, Ini Pasal-pasal yang Didakwakan kepada Rizieq Shihab

Di kesempatan berbeda, Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan akan menerjunkan 1.849 pasukan yang bertugas mengawal sidang lanjutan Rizieq Shihab di PN Jaktim.

Erwin menegaskan, pihakya tidak segan-segan membubarkan massa simpatisan Rizieq Shihab yang berkerumun di sekitar PN Jaktim.

Erwin juga mengingatkan massa pedukung bahwa sidang dilakukan secara virtual dan dapat disaksikan melalui saluran media yang disediakan oleh PN Jaktim.

Baca Juga: Hakim Tegur Jaksa Usai Rizieq Walkout Sidang di PN Jakarta Timur

"Jadi sudah disampaikan pihak pengadilan bahwa (sidang) virtual, jadi seharusnya sudah tersosialiasi dan dipahami. Tidak boleh memaksakan kehendak karena ini masa pandemi Covid-19," ujar Erwin.

Adapun dalam sidang perdana Rizieq Shihab terjadi kericuhan lantaran audio live streaming dan jaringan tidak bagus.

Tim kuasa hukum Rizieq protes karena tidak bisa mendengar suara kliennya dan meminta majelis hakim menghadirkan Rizieq secara langsung.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Rizieq saat menghadiri persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor, perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Terungkap! Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, RS Ummi Didakwa Siarkan Berita Bohong

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x