Kompas TV nasional hukum

Disidang Lagi 19 Maret 2021, Ini Pasal-pasal yang Didakwakan kepada Rizieq Shihab

Kompas.tv - 17 Maret 2021, 10:45 WIB
disidang-lagi-19-maret-2021-ini-pasal-pasal-yang-didakwakan-kepada-rizieq-shihab
Persidangan virtual terdakwa Rizieq Shihab (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Mohammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab menolak menjalani sidang perdana kasus kekarantinaan kesehatan, kemarin, Selasa (16/3/2021). Rizieq Shihab menginginkan hadir di persidangan untuk bisa mendapatkan keadilan dalam kasus yang disangkakannya.

“Sehingga diputuskan sidang ditunda pada hari Jumat, 19 Maret 2021 dengan agenda yang sama yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Tunjuk Jaksa dan Teriaki Hakim Minta Rizieq Shihab Dihadirkan, Munarman: Silakan Sidang Sama Tembok

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan selain Rizieq Shihab, ada juga 6 terdakwa lain yang keberatan dengan proses persidangan secara virtual.

“Kecuali terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan persidangan selanjutnya dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi (keberatan) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang akan dilaksanakan pada Selasa 23 Maret 2021,” ujar Leonard.

Leonard pun membeberkan sejumlah pasal dalam surat dakwaan terhadap Rizieq Shihab dan enam terdakwa lain di perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Baca Juga: Audio Tidak Jelas, Sidang Rizieq Shihab Ditunda Jadi 19 Maret 2021

Dengan rincian, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP

Sementara itu, untuk kasus kedua terkait perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020. Terdakwa Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas didakwa dengan 3 pasal.

Baca Juga: Minta Hadir di Pengadilan, Rizieq Shihab: Kan Berdebatnya dengan Jaksa Jauh Lebih Enak

Pertama primair, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. subsidair, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan lebih subsidair, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Rizieq Shihab akan didakwa dengan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Atau kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Saya Dalam Keadaan Sehat, Siap Hadir Kapan Saja di Persidangan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x