Kompas TV nasional hukum

Minta Hadir di Pengadilan, Rizieq Shihab: Kan Berdebatnya dengan Jaksa Jauh Lebih Enak

Kompas.tv - 16 Maret 2021, 11:23 WIB
minta-hadir-di-pengadilan-rizieq-shihab-kan-berdebatnya-dengan-jaksa-jauh-lebih-enak
Persidangan virtual terdakwa Rizieq Shihab (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus kerumunan dan kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Rizieq Shihab minta tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara dirinya. Ia berharap bisa hadir secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Sebaiknya dihadirkan saja saya di persidangan, faktanya ada beberapa persidangan yang menghadirkan terdakwa,” kata Rizieq Shihab dalam sidang virtual pada Selasa (16/3/2021).

“Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini, saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang,” tegas Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Saya Dalam Keadaan Sehat, Siap Hadir Kapan Saja di Persidangan

Rizieq menilai, hadir di persidangan secara langsung lebih baik ketimbang virtual. Ada hal selain sinyal yang disampaikan menjadi indikator sidang lebih baik dilakukan secara langsung.

“Kalau di gedung pengadilan, kan berdebatnya dengan jaksa kan jauh lebih enak,” ujarnya.

“Ini kan jadi sorotan nasional, bukan sidang biasa,” tambahnya.

Rizieq lebih lanjut pun meminta pengacaranya memperjuangkan dirinya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan.

“Semua pengacara perjuangkan agar saya bisa dihadirkan di sidang,” ujarnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Virtual dari Ruang Tahanan, Polri Tetap Kerahkan 658 Personel di PN Jaktim

Setelah sempat ditunda beberapa saat, persidangan terdakwa Rizieq Shihab kembali dilanjutkan. Hakim sempat bertanya bagaimana dengan suara di persidangan PN Jaktim apakah bisa didengar oleh Rizieq Shihab.

“Testing, suara putus-putus majelis hakim, menggema dan putus-putus,” jawab Rizieq Shihab.

Sebagai informasi, sidang yang dijalani Rizieq Shihab hari ini merupakan sidang perdana perkara kerumunan dan tes swab.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Menolak Persidangan Virtual, Ajak Pendukung "Walkout"

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b kuhp juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x