Kompas TV nasional hukum

Gugatan Jhoni Allen kepada AHY Digelar Hari Ini di PN Jakpus

Kompas.tv - 17 Maret 2021, 08:49 WIB
gugatan-jhoni-allen-kepada-ahy-digelar-hari-ini-di-pn-jakpus
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terkait kekisruhan yang terjadi di Partai Demokrat pada Rabu (17/3/2021).

Pada persidangan kali ini, agendanya yaitu  gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Jhoni Allen Disambut Saat Hadir di Rapat Kerja Komisi V DPR: Selamat Datang Sekjen KLB

"Tanggal sidang Rabu, 17 Maret 2021 jam 11.00 WIB di ruang Soebekti 2," tulis keterangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Gugatan tersebut diketahui merupakan buntut dari pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat AHY terhadap Jhoni Allen Marbun sebagai kader partai.

Jhoni Allen Marbun yang tak terima dipecat lantas menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/202)

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/ PNJkt.Pst.

Baca Juga: Ketika Jhoni Allen Marbun dan AHY Mengingat Kejayaan Partai Demokrat 2009 Silam

Adapun pihak-pihak yang digugat antara lain AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.

Sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni antara lain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Lalu, menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun, Mantan Pegawai Kebun Binatang Ragunan yang Jadi Sekjen PD Moeldoko

Berikutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, kader lainnya yang dipecat yaitu Marzuki Alie. Marzuki dipecat karena dianggap melanggar etika.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Ungkap Alasan AHY Terpilih Ketum Demokrat, Moeldoko Dinilai Tak Mungkin Bisa

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x