Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Pelaku Kabur Saat Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

Kompas.tv - 13 Maret 2021, 22:05 WIB
ini-alasan-pelaku-kabur-saat-tabrak-pesepeda-di-bundaran-hi
Kondisi pesepeda korban tabrak lari mercy di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021) pagi. (Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – DA (19) seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021).

DA merupakan pengendara mercy hitam C300 dengan nopol B 1728 SAQ itu tidak bertangung jawab serta meninggalkan korban setelah dua kali ditabrak hingga terpental.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan DA ditangkap di kawasan Bintaro pada Jumat malam atau tidak lama setelah tindakan tabrak lari yang dilakukanannya.

Baca Juga: Rekaman CCTV Pengemudi Mobil Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku meninggalkan korban lantaran syok dan panik.

"Pemeriksaan awal kepada tersangka, kenapa melarikan diri, karena pengakuannya syok dan takut sehingga melarikan diri," ujar Sambodo, Sabtu (13/3/2021).

Sambodo menambahkan penyidik tetap mendalami faktor lain mengapa pelaku melarikan diri dengan melakukan tes urin.

Hal ini untuk mengetahui apakah pelaku dibawah pengarauh alkohol atau narkoba saat mengendarai Mercy hitam saat kejadian.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan 20 Hari

"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan urine untuk melihat apakah yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol atau narkoba atau tidak. Mungkin dalam waktu 1 sampai 2 hari kita dapat hasilnya," ujar Sambodo.

Ancaman 3 tahun

Sambodo menambahkan penyidik telah menahan DA selama 20 hari ke depan untuk memudahkan prose pemeriksaan, dan agar pelaku tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Polda Metro Jaya juga menahan mobil mercedes benz hitam C300 dengan nopol B 1728 SAQ, kendaraan yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Wanita Meninggal Dunia

Atas perbuatannya DA dijerat Pasal 312 UU 22/2019 karena tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari. Ancaman hukuman dapat dipidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

Adapun korban masih menjalani perawatan lantaran mendapat cedera tulang rusuk. Menurut keterangan saksi sebelum melarikan diri, pelaku DA menabrak korban dua kali hingga terpental.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x