Kompas TV nasional hukum

Irjen Napoleon Bonaparte: Cukup Sudah Pelecehan yang Saya Derita, Saya Lebih Baik Mati

Kompas.tv - 11 Maret 2021, 08:26 WIB
irjen-napoleon-bonaparte-cukup-sudah-pelecehan-yang-saya-derita-saya-lebih-baik-mati
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOKPAS TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Vonis tersebut dijatuhi karena keterlibatan Napoleon di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Napoleon Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Hanya Copy Paste daripada Tuntutan

Atas vonis itu, Napoleon pun tak terima. Napoleon bahkan mengaku lebih baik mati daripada martabatnya dilecehkan akibat terseret kasus ini.

“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini."

Karena itulah, Napoleon pun langsung mengungkapkan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Reaksi Mabes Polri Tanggapi Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara

“Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ujar jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.

Adapun vonis majelis hakim tersebut, nyatanya lebih berat dibanding tuntuan jaksa agar Napoleon dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Nilai Ringan Tuntutan JPU, Hakim Perberat Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun penjara

Uang tersebut diberikan Djoko melalui seoeang perantara bernama Tommy Sumardi.

Majelis hakim mengungkapkan, uang itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

Selain itu, menurut majelis, suap itu juga diberikan agar Napoleon bersedia menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi, dan meminta agar nama Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik pihak Imigrasi.

Dengan berbagai surat yang dibuat atas perintah Napoleon tersebut, pihak Imigrasi pun menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Kasus Djoko Tjandra Hari Ini

Setelah namanya hilang sebagai DPO, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buron atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Atas peebuatannya, Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Seret Nama Menkumham Yasonna Laoly di Kasus Djoko Tjandra




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x