Kompas TV nasional hukum

Reaksi Mabes Polri Tanggapi Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara

Kompas.tv - 10 Maret 2021, 18:58 WIB
reaksi-mabes-polri-tanggapi-vonis-irjen-napoleon-bonaparte-4-tahun-penjara
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Sumber: Screenshot KOMPAS TV)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menanggapi vonis empat tahun penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus suap pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Rusdi mengaku, Polri menghormati apapun putusan pengadilan termasuk upaya hukum dari terdakwa Irjen Napoleon.

"Kita wajib menghargai keputusan pengadilan. Ada sisi lain pun yang bersangkutan masih memiliki upaya-upaya hukum lain. Inipun perlu kita hargai," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Ajukan Banding atas Vonis 4 tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Dilecehkan

Menurut Rusdi, terdakwa tentu masih bisa melakukan upaya hukum seperti banding hingga mendapat putusan hukum inkrah.

"Kita ikuti saja proses, tentunya ada upaya-upaya lain mungkin dari yang bersangkutan untuk mencapai pada keputusan yang telah inkrah mendapat kepastian hukum," jelasnya.

"Kita menghargai pengadilan, upaya-upaya yang bersangkutan juga perlu kita hargai," sambung perwira binta satu itu.

Adapun sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat tahun penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte dinilai bersalah dalam kasus kepengurusan red notice di interpol dengan nama buron Djoko Tjandra.

Baca Juga: Nilai Ringan Tuntutan JPU, Hakim Perberat Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun penjara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Putusan yang diberikan hakim kepada Irjen Napoleon Bonaparte jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu (10/3/2021).

Irjen Napoleon sendiri mengaku akan mengajukan banding. Dia menilai perkara ini telah melecehkan martabat dirinya dan keluarga. Vonis yang dijatuhkan juga tidak memberikan keadilan bagi Irjen Napoleon.

“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Menkumham Yasonna Balas Tudingan Irjen Napoleon soal Penghapusan Nama Djoko Tjandra

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.