Kompas TV nasional kriminal

Aksi Bos Gerayangi Karyawati Bermodus Ritual Mistis, Korban Pasrah karena Pelaku Bawa Keris

Kompas.tv - 3 Maret 2021, 01:46 WIB
aksi-bos-gerayangi-karyawati-bermodus-ritual-mistis-korban-pasrah-karena-pelaku-bawa-keris
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (Sumber: TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang bos perusahaan diduga melakukan tindak asusila terhadap dua wanita muda yang meruppakan karyawatinya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial JH mengaku punya kesaktian bisa membuka aura dan keturunan wakil dewa.

Korban yang berprofesi sebagai sekretaris pribadi itu hanya bisa pasrah karena takut dengan sosok pelaku yang merupakan atasan di tempat kerjanya.

Baca Juga: Ngaku jadi Peramal, Bos Perusahaan di Jakut Lecehkan 2 Karyawati

Modus Ritual Mistis untuk Buka Aura

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH berupaya maksimal membujuk kedua korban yakni DF (25) dan EFS (23).

Dengan percaya diri, JH mengaku memiliki kemampuan meramal dan membuka aura korban.

Tapi, DF dan EFS menolak karena mendapat keganjilan ketika JH memaksa keduanya untuk mengikuti ritual mistis tersebut.

"Mereka diajak untuk mandi bareng," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (2/3/2021), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

"Artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya. Kedua korban ini lalu menolak," sambung Nasriadi.

Saat itu JH berdalih akan meramal nasib dan rezeki, tapi ujung-ujungnya malah menggerayangi tubuh kedua korbannya.

Meski kedua korban sudah menolak, JH tetap memaksa dan semakin menjadi-jadi berbuat cabul.

JH juga kerap mencabuli korban di kantor saat jam kerja.

"Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut. Ini dilakukan secara sering, artinya sudah banyak sekali," ujar Nasriadi.

Baca Juga: 2 Karyawati di Ancol Alami Pelecehan Seksual, Polisi: Modus Pelaku Mengaku Sebagai Peramal


Suka Kantongi Keris

Pelaku berbuat asusila terhadap DF dan EFS hampir setiap waktu ketika ada kesempatan selama jam kerja di kantornya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Ayah empat anak itu diketahui suka mengantongi keris yang membuat korban ketakutan.

Pada akhirnya korban tak bisa berbuat banyak dan pasrah karena JH membawa keris di kantung belakangnya.

"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam," kata Nasriadi .

Menurut Nasriadi, kedua korban takut atasan mereka akan berbuat nekat.

Apabila terus memberontak, korban khawatir JH akan menghujamkan kerisnya itu.

"Para korban takut menjadi korban pembunuhan dan sebagainya. Jadi takut, tidak melawan, dan pasrah," ucap dia.

Salah satu korban, DF menuturkan bahwa tersangka JF tak pernah mengancam setiap kali berbuat cabul.

Tersangka hanya memaksa sebelum menggerayangi tubuh korban.

Namun, DF dan korban lainnya EFS terlanjur takut ketika melihat keris pelaku.

"Kalau mengancam dia tidak mengancam. Tapi, dia sering membawa keris di belakang sakunya," ucap DF.

Baca Juga: Modus Guru Privat Cabuli 4 Anak Murid, dengan Iming-iming Uang Rp 50 ribu

Pelaku Ditangkap dan Ditahan

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi memastikan, pelaku JH sudah ditangkap dan ditahan.

Pelaku kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Tersangka telah kita tahan," jelas Nasriadi.

Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari kasus ini terungkap, perusahaan tempat JH menjadi bos ternyata milik kakak kandungnya.

Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut.

"Tersangka JH merupakan adik pemilik perusahaan tersebut," kata Nasriadi.

"Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," sambungnya menambahkan.

Nyatanya, kepercayaan yang diberikan sang kakak disalahgunakan JH.

Pria anak empat itu malah mencabuli DF dan EFS, yang tak lain sekretaris pribadinya.

"Kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya. Sekretaris 1 dan 2," ucap Nasriadi.

Pelaku melecehkan dua korbannya sudah berlangsung selama berbulan-bulan.

Lantaran tak tahan, kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Saat Hamil, Hasrat Berhubungan Seks Tak Tertahankan, Ini Posisi Bercinta yang Aman

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x