Kompas TV nasional kriminal

Aksi Bos Gerayangi Karyawati Bermodus Ritual Mistis, Korban Pasrah karena Pelaku Bawa Keris

Kompas.tv - 3 Maret 2021, 01:46 WIB
aksi-bos-gerayangi-karyawati-bermodus-ritual-mistis-korban-pasrah-karena-pelaku-bawa-keris
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (Sumber: TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Penulis : Fadhilah

"Para korban takut menjadi korban pembunuhan dan sebagainya. Jadi takut, tidak melawan, dan pasrah," ucap dia.

Salah satu korban, DF menuturkan bahwa tersangka JF tak pernah mengancam setiap kali berbuat cabul.

Tersangka hanya memaksa sebelum menggerayangi tubuh korban.

Namun, DF dan korban lainnya EFS terlanjur takut ketika melihat keris pelaku.

"Kalau mengancam dia tidak mengancam. Tapi, dia sering membawa keris di belakang sakunya," ucap DF.

Baca Juga: Modus Guru Privat Cabuli 4 Anak Murid, dengan Iming-iming Uang Rp 50 ribu

Pelaku Ditangkap dan Ditahan

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi memastikan, pelaku JH sudah ditangkap dan ditahan.

Pelaku kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Tersangka telah kita tahan," jelas Nasriadi.

Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari kasus ini terungkap, perusahaan tempat JH menjadi bos ternyata milik kakak kandungnya.

Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut.

"Tersangka JH merupakan adik pemilik perusahaan tersebut," kata Nasriadi.

"Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," sambungnya menambahkan.

Nyatanya, kepercayaan yang diberikan sang kakak disalahgunakan JH.

Pria anak empat itu malah mencabuli DF dan EFS, yang tak lain sekretaris pribadinya.

"Kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya. Sekretaris 1 dan 2," ucap Nasriadi.

Pelaku melecehkan dua korbannya sudah berlangsung selama berbulan-bulan.

Lantaran tak tahan, kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Saat Hamil, Hasrat Berhubungan Seks Tak Tertahankan, Ini Posisi Bercinta yang Aman

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x