Kompas TV nasional hukum

Paspampres Tendang Pengendara Moge Penerobos, Apa Itu Ring I?

Kompas.tv - 26 Februari 2021, 19:16 WIB
paspampres-tendang-pengendara-moge-penerobos-apa-itu-ring-i
Sekelompok motor sport gede ditendangi para anggota Paspampres saat melewati Istana Negara, pada Minggu (21/2/2021). (Sumber: Capture Instagram @bodatnation)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video viral di media sosial menampilkan sekelompok pengendara motor gede melewati  Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan, Minggu (21/2/2021). Kawasan itu disebut sebagai ring I, apa maksudnya?

Dalam video itu sekelompok pengendara terlihat melewati sela rambu pembatas jalan. Knalpot mereka terdengar kencang saat berkendara cepat.

Saat itu beberapa orang pasukan pengamanan presiden (Paspampres) keluar. Terlihat dalam video itu, ada Paspampres yang memukul dan menendang pengendara moge.

Baca Juga: Paspampres: Rombongan Sunmori Moge Ditindak karena Terobos Ring 1

Belakangan, pihak Paspampres mengatakan, tindakan itu diambil sesuai aturan.

"Kalau dia nerobos itu sudah masuk bahaya tidak langsung maupun ancaman yang bersifat terbuka. Itu merupakan batas pelanggaran ring 1. Jadi bisa dilumpuhkan," ujar Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang.

Wisnu mengatakan, tindakan menendang itu sudah sesuai prosedur.

“Itu sudah masuk kategori bahaya tidak langsung. Dan karena sikap kewaspadaan anggota, sudah terlatih, dia waspada. Apapun ceritanya, kita lumpuhkan dulu," kata Wisnu.

“Hal ini tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto.

“Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," tegas Wisnu.

Baca Juga: Cerita Bocah Pembawa Bendera Merah Putih Kejar Pesawat Kepresidenan di NTT

Apa itu Ring I?

Peraturan Menteri Sekretariat Negara  (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016 mengatur soal petunjuk pelaksanaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kementerian sekretariat negara.

Ring I yang dimaksud dalam Permen ini terdiri dari 9 obyek, yaitu

  1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
  2. Istana Merdeka
  3. Istana Negara
  4. Gedung Kantor Presiden
  5. Gedung Kantor Staf Presiden
  6. Wisma Negara
  7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden
  8. Istana Wakil Presiden
  9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden

Ring I ini terbagi dalam tiga klasifikasi, antara lain daerah terlarang, daerah terbatas dan daerah tertutup.

Daerah terbatas terdiri dari:

  • Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
  • Halaman kompleks gedung perkantoran Kementerian Sekretariat Negara
  • Gedung Utama
  • Gedung I
  • Gedung II
  • Gedung III
  • Gedung Kantor Sekretariat Negara Sayap Timur di Jalan Veteran III

Baca Juga: Pengendara Moge yang Langgar Ganjil-Genap Ditangkap

Berdasarkan jabaran itu, jalan yang dilalui para pengendara moge itu memang termasuk ring I yang diamankan Paspampres.

Bab IV subbab B nomor 6 mengatur soal “Mengatasi Bahaya Penerobosan”. Dalam aturan itu, tak tercatat prosedur menembak.

“Petugas BKD/Petugas Piket/petugas jaga segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penerobosan dan melaksanakan pemeriksaan awal, selanjutnya melaporkan kepada aparat kepolisian (Polsek Gambir) secara berjenjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian tertulis dalam Permensesneg 14 Tahun 2016.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x