Kompas TV nasional hukum

KPK Geledah Rumah Kader PDIP Ihsan Yunus untuk Kasus Bansos

Kompas.tv - 24 Februari 2021, 18:07 WIB
kpk-geledah-rumah-kader-pdip-ihsan-yunus-untuk-kasus-bansos
Ilustrasi korupsi dan Menteri Sosial Juliari P Batubara di Gedung KPK. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Anggota DPR Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus. Penggeledahan kediaman Ihsan Yunus dilakukan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.TV, tujuh penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di kediaman Ihsan Yunus datang menggunakan 4 mobil.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Terlantar, MAKI Sebut KPK Tidak Jalankan 20 Izin Penggeledahan dari Dewas KPK

Penyidik menyisir empat ruangan rumah Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan I No 16, Pulogadung, Jakarta Timur. Satu di antara empat ruangan yang digeledah menurut informasi merupakan ruang kerja Ihsan Yunus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari KPK terkait penggeledahan yang dilakukan 7 penyidiknya di sebuah rumah di Kawasan Pulogadung.

Baca Juga: Bantah MAKI, KPK: Tidak Ada Penghentian Penyidikan Korupsi Bansos

Sebelumnya pada Jumat (19/2/2021), MAKI mendaftarkan gugatan praperdilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos corona di Kemensos. Salah satu alasan dari gugatan tersebut, MAKI meminta KPK segera melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus.

“Dikarenakan tidak melakukan seluruh ijin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin -red) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Selanjutnya, MAKI pun mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus.

Baca Juga: MAKI Gugat KPK Karena Belum Juga Periksa Politikus PDIP dalam Kasus Korupsi Bansos

“Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara korupsi dana bantuan sosial kementerian sosial,” pinta Boyamin.

Kemudian, sambung Boyamin, memerintahkan secara hukum termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial Temukan 75 Kepala Keluarga Mampu di DKI Dapat Bansos Tunai

“Yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus,” ujarnya Boyamin.

“Melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK,” tambah Boyamin.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi bansos corona, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian Iskandar Maddanatja (sebagai pemberi -red), dan Harry Sidabuke.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x