Kompas TV nasional hukum

Reaksi KPK Usai Edhy Prabowo Menyatakan Siap Dihukum Mati

Kompas.tv - 23 Februari 2021, 17:41 WIB
reaksi-kpk-usai-edhy-prabowo-menyatakan-siap-dihukum-mati
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Fadhilah

Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Mantan Ketua KPK Usul Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

Ia mengeklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebutkan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

"Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.

Baca Juga: Pro Kontra Pernyataan Wamenkumham Soal Edhy Prabowo & Juliari Batubara Layak Dihukum Mati

Adapun dalam kasus ini KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.

Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x