Kompas TV nasional peristiwa

Kisah Pecatan TNI Culik Anak Minta Tebusan Rp 100 Juta, Akhirnya Ditembak

Kompas.tv - 21 Februari 2021, 20:31 WIB
kisah-pecatan-tni-culik-anak-minta-tebusan-rp-100-juta-akhirnya-ditembak
Suhartono (38) salah satu pelaku penculikan anak berusia 4 tahun saat berada di Polrestabes Palembang, Sabtu (21/2/2021). (Sumber: HANDOUT/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pelaku penculikan terhadap DI (4) yang sempat viral di media sosial akhirnya tertangkap. Pelakunya yakni Suhartono (38), dan Sutriono (32).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, Suhartono rupanya merupakan mantan anggota TNI yang bertugas di Kabupaen Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, alasan kedua pelaku melakukan aksi penculikan itu karena faktor ekonomi.

Baca Juga: Terekam CCTV, Anak 4 Tahun Diculik Ketika Bermain di Depan Rumah

"Rencananya dua pelaku ini meminta uang tebusan Rp 100 juta, satu pelaku pecatan TNI," kata Edi dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Edi menerangkan, terungkapnya kasus ini setelah seorang warga bernama Yanca, diminta pelaku Sutriono untuk mengembalikan korban kepada orangtuanya.

Hal itu dilakukan karena pelaku takut ditangkap polisi lantaran aksinya viral di media sosial.

"Karena panik informasi korban ini diculik viral di media sosial dan berita, pelaku mengurungkan niatnya itu," ujarnya.

Kemudian, sambung Edi, Yanca menghubungi polisi, polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput korban di kawasan Kilometer (KM) 11 tepatnya di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang pada Jumat (19/2/2021) malam.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku Sutriono tak jauh dari korban ditemukan.

Selanjutnya sari hasil pengembangan, diketahui otak pelaku penculikan DI yakni Suhartono.

Polisi yang mengetahui langsung melakukan pengejaran terhadap Suhartono dan berhasil menangkapnya.

"Pelaku Suhartono kami tangkap di kediaman mertuanya di kawasan Sekip, tersangka dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri," ujarnya.

Selain menangkap dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal pasal 76 huruf F Juncto pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x