Kompas TV nasional peristiwa

SafeNet: UU ITE Sudah Melenceng Terlalu Jauh

Kompas.tv - 17 Februari 2021, 21:11 WIB
safenet-uu-ite-sudah-melenceng-terlalu-jauh
irektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis sembilan orang anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan berita bohong terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur SafeNet Damar Juniarto mengatakan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini diterapkan sudah melenceng terlalu jauh dari tujuan awal.

"Undang-undang ini sekarang sudah digunakan oleh lawan politik untuk saling menjatuhkan," katanya saat diwawancara Kompas TV, Rabu (17/2/2021). 

Undang-undan ini juga dinilai dibebani terlalu banyak. Ada soal transaksi elektronik dan tidak ada limitasi atau batasan terhadap hak-hak warga. Undang-undang ini tidak memberikan perlindungan hak akses terhadap warga. 

Baca Juga: YLBHI Minta Revisi UU ITE Jadi Prioritas agar Tak Ada Lagi Kesewenang-wenangan Hukum

Selain itu, dampak dalam kehidupan sosial juga menjadi tidak sehat sebab selain masyarakat saling lapor, juga ada ketakutan dalam berpendapat.

"Masyarakat menganggap kritik sekarang terlalu berisiko," tambahnya.

Sebab, Undang-undang ini memberikan hukuman yang sangat keras. Dan sebagian besar masyarakat yang dilaporkan, masuk penjara.

"Tingkat penghukumannya mencapai 96 persen dan 88 persen masuk penjara," jelas Damar.

karena itu, menurut Damar, yang tidak kalah penting untuk dibahas bukan hanya soal pasal-pasal bermasalah tapi juga bagaimana menumbuhkan demokrasi yang sehat tanpa ditakut-takuti, namun karena ada rasa saling menghargai.

Karena itu, SafeNet juga mengusulkan DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dan Undang-undang Kejahatan Siber.   

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Minta Pelaku UU ITE Tak Ditahan, Ini Syaratnya

Sementara menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, aparat di lapangan dalam penegakkan hukum memang harus melihat, apakah sebuah kasus bisa ditindaklanjuti atau cukup mediasi. Hal ini merupakan bagian dari mindset baru dari Kapolri baru tentang restorative justice.

"Ini langkah baru, mengubah  mindest. Selama ini yang dikedepankan penegakan hukum. Polri bisa melakukan langkah preventif dan preemtive," tambah Poenky. 

Preventive, kata Poengky, misalnya pendidikan kepada masyarakat membangun kesadaran bersama untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian atau tindakan pidana lain yang berkaitan dengan elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Minta Polisi Hati-Hati Gunakan UU ITE

Poengky menjelaskan, setelah reformasi ada kecenderungan masyarakat bisa bebas bicara.

"Masyarakat ngomong bebas, nggak jelas mana kritik membangun, nyinyir dan kebencian," katanya.
Ditambah, kata Poenky,  ada oknum-oknum politik yang menggunakan politik identitas.  

Sementara untuk tindakan preemtive, polisi bisa melakukan tindakan dengan patroli siber. Hal itu, tetap dengan mengedepankan mindset perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Poengky juga mengingatkan bahwa  UU ITE sangat penting sebagai perlindungan masyarakat Indonesia dari kejahatan siber.

"Jangan pikirkan kebebasan saja, namun ada kejahatan yang merugikan lolos, karena pembahasan keliru," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x