Kompas TV nasional peristiwa

SafeNet: UU ITE Sudah Melenceng Terlalu Jauh

Kompas.tv - 17 Februari 2021, 21:11 WIB
safenet-uu-ite-sudah-melenceng-terlalu-jauh
irektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis sembilan orang anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan berita bohong terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Iman Firdaus

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Minta Pelaku UU ITE Tak Ditahan, Ini Syaratnya

Sementara menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, aparat di lapangan dalam penegakkan hukum memang harus melihat, apakah sebuah kasus bisa ditindaklanjuti atau cukup mediasi. Hal ini merupakan bagian dari mindset baru dari Kapolri baru tentang restorative justice.

"Ini langkah baru, mengubah  mindest. Selama ini yang dikedepankan penegakan hukum. Polri bisa melakukan langkah preventif dan preemtive," tambah Poenky. 

Preventive, kata Poengky, misalnya pendidikan kepada masyarakat membangun kesadaran bersama untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian atau tindakan pidana lain yang berkaitan dengan elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Minta Polisi Hati-Hati Gunakan UU ITE

Poengky menjelaskan, setelah reformasi ada kecenderungan masyarakat bisa bebas bicara.

"Masyarakat ngomong bebas, nggak jelas mana kritik membangun, nyinyir dan kebencian," katanya.
Ditambah, kata Poenky,  ada oknum-oknum politik yang menggunakan politik identitas.  

Sementara untuk tindakan preemtive, polisi bisa melakukan tindakan dengan patroli siber. Hal itu, tetap dengan mengedepankan mindset perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Poengky juga mengingatkan bahwa  UU ITE sangat penting sebagai perlindungan masyarakat Indonesia dari kejahatan siber.

"Jangan pikirkan kebebasan saja, namun ada kejahatan yang merugikan lolos, karena pembahasan keliru," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x