Kompas TV nasional hukum

Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK Pasang Badan: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 22:45 WIB
novel-baswedan-dipolisikan-deputi-penindakan-kpk-pasang-badan-dia-anggota-saya-wajib-saya-bantu
Novel Baswedan (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Tito Dirhantoro

Lebih jauh, Karyoto menilai pelaporan terhadap Novel ini tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri.

Karena pada intinya, kata dia, tugas pemberantasan korupsi tidak hanya diemban KPK, melainkan sinergi dengan Polri maupun Kejaksaan Agung.

"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergi dan kami saling mendukung," katanya.

Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Penegakan Hukum di Era Jokowi, Bisa Diatur Cukong dan Kelompok Oligarki

Novel Dilaporkan ke Dewas KPK

Novel Naswedan ternyata tak hanya dilaporkan ke polisi. Ia juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh pelapor yang sama pada Senin (15/2/2021).

"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Sekretaris Jenderal PPMK, Lisman Hasibuan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Lisman menuturkan, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel Baswedan yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.

Sebagai penyidik senior KPK dan juga berasal dari kepolisian, menurut Lisman, Novel harusnya bisa lebih dulu meminta klarifikasi kepada Polri ihwal dugaan penyebab meninggalnya Maaher.

Baca Juga: Soal Laporan Terhadap Novel Baswedan, Ini Kata Polisi

"Salah satunya yang dia sampaikan adalah aparat keterlaluan. Seharusnya dia kan sebagai penyidik KPK dan sebagai, ya lahir dari rahimnya Polri juga," ujar Lisman.

"Ini secara internal bisa meminta klarifikasi atau komunikasi ke instansi Polri. Apa lagi kan dia mantan Polri sendiri."

Dengan cuitannya, ia juga memandang Novel bertindak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin memberikan kontrol sosial.

Jika ingin seperti LSM, Lisman menyarankan agar Novel Baswedan segera mengundurkan diri dari KPK.

"Sangat disayangkan begitu dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum," kata Lisman.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Novel Baswedan Sindir Keras Polri: Jangan Keterlaluanlah

"Kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri, dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif."

Terakhir, Lisman mengatakan, tak hanya ke KPK dan Polri, PPMK bakalan segera mengadukan Novel Baswedan ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x