Kompas TV nasional peristiwa

Pakar Sebut Sertifikat Tanah Elektronik Tak Bisa Diterapkan di Indonesia, Ini Alasannya

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 20:50 WIB
pakar-sebut-sertifikat-tanah-elektronik-tak-bisa-diterapkan-di-indonesia-ini-alasannya
Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik (Sumber: Kementerian ATR/BPN)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia, Erwin Kallo, mengatakan sertifikat tanah elektronik tak bisa diterapkan di Indonesia.

"Jangankan elektronik, (sertifikat) ibunya Pak Dino Patti Djalal saja bisa dipalsukan," kata Erwin dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya

Erwin menjelaskan, bukan tanpa alasan dirinya menyebut sertifikat tanah elekteonik tak bisa diterapkan di Tanah Air.

Menurut dia, ada kelemahan soal sertifikat tanah elektronik, itu baik dari sisi teknis maupun hukum.

Dari sisi teknis, kata Erwin, sertifikat tanah elektronik sangat rawan dan mudah sekali diretas oleh para hacker (peretas).

Baca Juga: Sertifikat Tanah akan Berubah Jadi Dokumen Elektronik, Kementerian ATR/BPN: Efektif Cegah Pemalsuan

Sementara dari sisi hukum, dia mempertanyakan apakah hakim akan menerima sertifikat elektronik sebagai bukti di pengadilan jika terjadi sengketa tanah atau rumah. 

"Secara undang-undang bisa enggak pembuktian melalui elektronik? Kan belum. Bagaimana kalau ada sengketa tanah terus pakai elektronik?" ucap Erwin.

Menurut Erwin, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sah-sah saja jika ingin memberlakukan sertifikat elektronik.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x