Kompas TV nasional hukum

Rincian Aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang Disita Kejagung

Kompas.tv - 12 Februari 2021, 00:12 WIB
rincian-aset-heru-hidayat-dan-benny-tjokro-yang-disita-kejagung
Ilustrasi. Kejagung sita aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang dilakukan dua tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh KompasTV dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/2/2021), penyitaan dilakukan terhadap aset yang dimiliki oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM) dan Direktur PT Maxima Integra. Aset yang disita sebagai berikut.

1. Satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.

2. Satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

3. Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat.

Kemudian aset milik Benny Tjokrosaputro. Adapun Beny merupakan Direktur PT Hanson Internasional. Asetnya yang disita sebagai berikut.

1. Tanah seluas 194 hektar. Terdiri dari 566 bidang tanah HGB di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

2. Tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokro Salah Satunya

Heru Hidayat dan Benny Tjokro merupakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Dalam perkara ini, Adam Rahmat Damiri selaku Dirut Asabri pada 2011-2016 bersepakat dengan Benny Tjokro untuk menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksa dana.

Kesepakatan tersebut ternyata merugikan Asabri dan menguntungkan Benny Tjokro serta afiliasinya, yakni Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.

Kemudian, Asabri juga mengalami kerugian saat dipimpin oleh Sony Widjaya saat menjabat Dirut Asabri pada 2016-2020.

Sony menjalin kesepakatan dengan Heru Hidayat dan afiliasinya untuk mengatur dan mengendalikan transaki dan investasi saham dan reksa dana milik Asabri.

Kesepakatan ini hanya menguntungkan Heru Hidayat dan pihak yang terafiliasi dengannya.

"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri Persero. Namun sepenuhnya dikendalikan HH (Heru Hidayat), BT (Benny Tjokro), dan LP (Lukman Purnomosidi)," tutur Leonard, Senin (1/2/2021) lalu.

Kegiatan investasi yang tak menguntungkan untuk PT Asabri ini membuat kerugian sementara sekitar Rp23 triliun. Sejauh ini BPK masih menghitung seluruh kerugian yang dialami PT Asabri.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan Kasus Korupsi Asabri Tidak Berhenti di 8 Tersangka

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x