Kompas TV nasional hukum

Rincian Aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang Disita Kejagung

Kompas.tv - 12 Februari 2021, 00:12 WIB
rincian-aset-heru-hidayat-dan-benny-tjokro-yang-disita-kejagung
Ilustrasi. Kejagung sita aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro. (Sumber: Istimewa)

Heru Hidayat dan Benny Tjokro merupakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Dalam perkara ini, Adam Rahmat Damiri selaku Dirut Asabri pada 2011-2016 bersepakat dengan Benny Tjokro untuk menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksa dana.

Kesepakatan tersebut ternyata merugikan Asabri dan menguntungkan Benny Tjokro serta afiliasinya, yakni Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.

Kemudian, Asabri juga mengalami kerugian saat dipimpin oleh Sony Widjaya saat menjabat Dirut Asabri pada 2016-2020.

Sony menjalin kesepakatan dengan Heru Hidayat dan afiliasinya untuk mengatur dan mengendalikan transaki dan investasi saham dan reksa dana milik Asabri.

Kesepakatan ini hanya menguntungkan Heru Hidayat dan pihak yang terafiliasi dengannya.

"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri Persero. Namun sepenuhnya dikendalikan HH (Heru Hidayat), BT (Benny Tjokro), dan LP (Lukman Purnomosidi)," tutur Leonard, Senin (1/2/2021) lalu.

Kegiatan investasi yang tak menguntungkan untuk PT Asabri ini membuat kerugian sementara sekitar Rp23 triliun. Sejauh ini BPK masih menghitung seluruh kerugian yang dialami PT Asabri.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan Kasus Korupsi Asabri Tidak Berhenti di 8 Tersangka

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x