Kompas TV nasional update

Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Kompas.tv - 30 Januari 2021, 06:45 WIB
begini-cara-cek-penerima-dan-pencairan-blt-umkm-rp-2-4-juta-di-eform-bri-co-id-bpum
Ilustrasi: uang rupiah bantuan bansos. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama

SOLO, KOMPAS.TV - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan kembali dilanjutkan pada tahun 2021.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif."

"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antar daerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.

Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis hingga Maret 2021 via stimulus.pln.co.id

Untuk mengecek apakah kamu terdaftar menjadi penerima bantuan ini sangatlah mudah. Apabila kamu sudah menjadi nasabah Bank BRI, kamu bisa mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek penerima BPUM di Bank BRI:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Apabila nama kamu sudah terdaftar, kamu bisa langsung mencairkan bantuan tersebut ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Untuk syarat pencairan, kamu harus membawa dokumen-dokumen berikut sebagai syarat:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Nah, apabila semua syarat sudah terpenuhi kamu bisa langsung menerima bantuan di rekening bank penyalur yang kamu gunakan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x