Kompas TV nasional update

Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini 8 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Listyo Sigit Prabowo

Kompas.tv - 13 Januari 2021, 14:40 WIB
calon-tunggal-kapolri-pilihan-jokowi-ini-8-kasus-besar-yang-pernah-ditangani-listyo-sigit-prabowo
Kabareskrim Komjen Sigit Listyo Prabowo saat memberikan keterangan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri (Sumber: Divisi Humas Polri)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

SOLO, KOMPAS.TV- Teka-teki siapa yang akan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis terjawab sudah. Hal ini setelah Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR untuk menjadi Trunojoyo 1.

Nama Listyo Sigit Prabowo memang paling mengapung dibanding empat nama calon lainnya yang diajukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mulai dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Jadi Nama Calon Kapolri yang Dipilih Presiden Jokowi

Disarikan Kompas.tv dari siaran pers Divisi Humas Polri, Rabu (13/1/2021), berikut rekam jejak Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus-kasus besar selama berada di Bareskrim:

1. Diawali ketika 12 hari diangkat menjadi Kabareskrim, Listyo Sigit langsung tancap gas mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada 27 Desember 2019, mantan Kapolres Solo pada 2011 itu mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut.

Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.

2. Bareskrim Polri juga melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara  dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga: DPR: Jokowi Usulkan Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri

3. Bareskrim juga melakukan penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Dalam kasus ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.

Baca Juga: Hari Ini Nama Calon Kapolri Pilihan Jokowi Akan Segera Diserahkan ke DPR

Penangkapan itu disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik.

Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

4. Sebelum menangkap Djoko Tjandra, jajaran Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun. 

5. Teranyar, Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan dengan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.

Baca Juga: Komnas HAM Surati Kabareskrim Listyo Sigit Hendak Periksa Mobil Polisi dan FPI Saat Terjadi Bentrok

6. Bareskrim juga mengusut kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab. Mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung, dan RS Ummi Bogor diambilalih oleh Bareskrim.

7. Bareskrim juga melakukan pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29 November lalu. Kini perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

8. Kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x