Kompas TV nasional update corona

Aturan Baru, Masa Kedaluwarsa Hasil Tes PCR dan Antigen Dipersingkat

Kompas.tv - 12 Januari 2021, 01:36 WIB
aturan-baru-masa-kedaluwarsa-hasil-tes-pcr-dan-antigen-dipersingkat
Ilustrasi: suasana bandara selama masa pandemi. Aturan Baru, Masa Kedaluwarsa Hasil Tes PCR dan Antigen Dipersingkat. (Sumber: Straits Times)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa kedaluwarsa hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen menjadi lebih singkat. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 3 Tahun 2021.

Pada SE tersebut, Kemhub memperketat syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui jalur udara selama 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Penyair Asrizal Nur Lolos Kecelakaan Sriwijaya Air Gara-gara Urusan SWAB PCR

Berdasarkan SE Menhub 3/2021, penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam.

Opsi lain yaitu menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara masa kedaluwarsa perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali lebih panjang.

Pengambilan sampel dengan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sedangkan pengambilan sampel dengan hasil non-reaktif rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, berdasarkan aturan anyar yang berlaku, Kementerian mengatur sejumlah perjalanan rute domestik. Tak terkecuali ke Bali, pemerintah mengkhususkan beberapa aturan.

"Aturan yang berlaku saat ini bersifat dinamis. Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita, Minggu (10/1), dikutip dari Kontan.co.id.

Berdasarkan ketentuan yang baru, pemerintah menghapus aturan kapasitas 70% untuk angkutan dalam pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 tahun 2021 yang merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rapid Test Antigen Buatan Unpad Akurasinya Melebihi Standar WHO

Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE, yaitu mulai 9 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Namun, tetap harus disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Selanjutnya Kementerian Perhubungan tetap mewajibkan maskapai menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi terinfeksi Covid-19.

Adapun aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum jarak jauh lain, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan penyeberangan.

Perlu diingat juga bahwa apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Ketat, Begini Aturannya

Adita meminta operator transportasi mengikuti peraturan yang berlaku. Begitupun juga kepada para calon penumpang untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x