Kompas TV nasional peristiwa

Setelah Dilarang Pemerintah, FPI Berganti Nama Front Persatuan Islam, Lantas Apa Kata Polisi?

Kompas.tv - 31 Desember 2020, 17:41 WIB
setelah-dilarang-pemerintah-fpi-berganti-nama-front-persatuan-islam-lantas-apa-kata-polisi
Warga dibantu Kepolisian dari Mapolres Jakarta Pusat mencopot papan sekretariat Markas Besar FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang berbagai bentuk kegiatan ormas atau organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rabu, (30/12/2020).

Namun, setelah pelarangan itu, sejumlah pengurus FPI justru mendeklarasikan berdirinya organisasi baru bernama Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI.

Baca Juga: Penjelasan FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

Menanggapi munculnya Front Persatuan Islam tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Polri hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI). 

"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," ujar Rusdi kepada awak media, Kamis (31/12/2020), seperti dilansir Tribunnews

Menurut Rusdi, Polri bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI. 

Sebab, nantinya hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurus soal perizinan ormas. 

"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi. 

Sebelumnya, Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut, organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah. 

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020). 

Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah. 

Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. 

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah. 

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz. 

"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," kata dia. 

Adapun organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI. 

Baca Juga: FPI Dilarang, Wagub DKI Sampaikan Hal Ini

Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut. 

Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.

Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. 

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," kata Azis Yanuar, saat membacakan isi deklarasi itu, melalui video yang diterima Kompas TV, Rabu (30/12/2020) malam.

Sebagaimana yang telah dijalankan FPI selama ini, melalui Front Persatuan Islam itulah para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x