Kompas TV nasional hukum

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, FPI: PN Jaksel Sepertinya Diintervensi

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 12:35 WIB
sp3-kasus-chat-mesum-rizieq-shihab-dibatalkan-fpi-pn-jaksel-sepertinya-diintervensi
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dilanjutkan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro angkat bicara.

Baca Juga: Menlu: Staf Kedubes Jerman yang ke FPI Tidak Boleh Masuk Indonesia Lagi

Sugito menuding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diintervensi karena membatalkan SP3 kasus chat mesum Muhammad Rizieq Shihab.

Sugito mempertanyakan alasan Majelis Hakim yang dinilai terlalu cepat dalam memutuskan perkara tersebut.

“PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito dikutip dari Kompas.com pada Rabu (30/12/2020).

Sugito lantas membandingkan dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Hakim Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan

Meski didaftarkan lebih dulu dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, namun sidang perdananya baru akan digelar 4 Januari 2021.

Sementara praperadilan terhadap SP3 Rizieq justru sudah diputus meski gugatannya didaftarkan belakangan dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" kata dia.

Selain mempermasalahkan proses yang janggal, Sugito juga menyoroti substansi putusan. Ia menyebut, Polda Metro Jaya pada 2018 lalu mengeluarkan SP3 karena pelaku penyebar chat mesum itu belum terungkap.

Baca Juga: Hakim Cabut SP3 Kasus Chat Rizieq, Pengamat: Soal Hukum Harus Dibuktikan Secara Hukum

Ia lantas mempertanyakan apakah saat ini pelaku penyebar chat mesum itu saat ini sudah tertangkap.

SP3 atas kasus chat mesum tersangka Rizieq dibatalkan dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Agak Lucu dan Aneh SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibatalkan

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya.

“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo.

Baca Juga: Kasus Dugaan “Chat” Asusila Rizieq Dilanjutkan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x