Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum FPI Sebut Agak Lucu dan Aneh SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibatalkan

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 05:35 WIB
kuasa-hukum-fpi-sebut-agak-lucu-dan-aneh-sp3-kasus-dugaan-chat-mesum-hrs-dibatalkan
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).

Aziz menilai bahwa hal itu putusan tersebut merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelijennya deciption terkait dengan pengusutan masif kabar kabar atau desakan-desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembantaian enam syuhada laskar FPI di mana ini makin menunjukkan titik terang," kata Aziz dalam sebuah video yang diterima KOMPAS TV, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Hakim Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan

Selain itu, Aziz juga mengaku heran dengan dikeluarkannya putusan praperadilan terkait kasus pimpinan FPI tersebut.

Ia lantas membandingkannya dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Diketahui, putusan perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab teregister dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Sementara gugatan praperadilan yang diajukan FPI dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel itu akan sidang perdana pada Senin, 4 Januari 2020.

"Ini perkaranya (dugaan chat mesum) Nomor 151 tapi perkaranya sudah diputus. Kami lihat ini agak lucu. Jadi kami lihat ini sebagai pengalihan isu atas sahidnya enam syuhada akibat dibantai, dugaan pelanggaran berat terjadi di sini," papar Aziz.

"Agak aneh perkara Nomor 151 tapi sudah diputus. Kami Nomor 150 belum ada putusan, sidangnya nanti tanggal 4 Januari 2021," sambungnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x