Kompas TV nasional peristiwa

Terbongkar Pusat Latihan Teroris Jamaah Islamiyah di Jateng, 95 Pemuda Berbakat Dilatih Merakit Bom

Kompas.tv - 27 Desember 2020, 16:17 WIB
terbongkar-pusat-latihan-teroris-jamaah-islamiyah-di-jateng-95-pemuda-berbakat-dilatih-merakit-bom
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Tim Densus 88 Anti Teror Polri membongkar pusat latihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Salah satunya di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Polri, anggota Jamaah Islamiyah menyewa sebuah villa dua lantai untuk menggelar pelatihan militer.

Lokasi sekitar villa yang disewa mereka tampak asri dengan pohon cemara di sekitar area. Selain itu, kawasan tersebut cukup sepi dari hiruk pikuk warga.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Mojokerto, Dia Pengusaha Biro Haji dan Umrah

“Lokasi ini menjadi tempat pelatihan para generasi muda Jamaah Islamiyah," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan resminya pada Minggu (27/12/2020).

Selain tempat pelatihan, bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat istirahat bagi para anggota Jamaah Islamiyah.

Argo mengatakan, di rumah itulah para anggota muda Jamaah Islamiyah dilatih bela diri, persenjataan menggunakan pedang atau samurai, simulasi penyerangan pasukan VVIP, hingga perakitan bom.

Pusat latihan tersebut, kata Argo, memang sudah disiapkan beberapa pelatih untuk membentuk para anggotanya agar terampil dalam segala hal.

Baca Juga: Upik Lawanga, Teroris Jamaah Islamiyah Berjuluk Profesor

Argo mengungkapkan, salah satu pelatih jaringan teroris tersebut bernama Joko Priyono alias Karso. Karso ditunjuk sebagai pelatih oleh Amir atau Pimpinan Jamaah Islamiyah Para Wijayanto.

Adapun Karso sendiri sudah ditangkap Densus 88 pada 2019. Statusnya kini merupakan narapidana dengan masa hukuman lebih dari 3 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x