Kompas TV nasional kesehatan

Menkes Budi Gunadi Bakal Tetapkan Wilayah Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya

Kompas.tv - 24 Desember 2020, 12:48 WIB
menkes-budi-gunadi-bakal-tetapkan-wilayah-prioritas-penerima-vaksin-covid-19-ini-kriterianya
Ilustrasi pemberian vaksin. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kesehtan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan menetapkan prioritas wilayah yang bakal menerima vaksin Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Pasal 9 Permenkes 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vakasinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pada ayat pertama dijelaskan prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19 dilatar belakangi berdasarkan ketersediaan vaksin dan Menkes Budi Gunadi jadi pihak yang menentukan.

Baca Juga: Riau Akan Menerima 4 Juta Vaksin Sinovac

Ayat kedua prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19 berupa wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah provinsi/kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus. 

Wilayah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat kedua ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika nantinya di suatu wilayah terdapat kekosongan atau kekurangan ketersediaan vaksin Covid-19, maka pemerintah pusat dapat melakukan relokasi vaksin dari daerah lain. Aturan ini tertuang pada Pasal 14 ayat (6) Permenkes 84/2020.

“Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 dan jenis Vaksin Covid-19,” bunyi Pasal 15 ayat (1) Permenkes 84/2020.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Penggunaan 6 Jenis Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

Adapun kelompok perioritas penerima vaksin ditetapkan menjadi 6 kelompok yakni;

a.Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

Baca Juga: Daftar Orang-Orang yang Tak Bisa Divaksin Corona, Siapa Saja dan Apa Alasannya?

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, danekonomi; dan

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x