Kompas TV nasional peristiwa

Peta Mudik Akhir Tahun Muter-Muter Rumah Ala Wakil Wali Kota Jaksel

Kompas.tv - 17 Desember 2020, 20:39 WIB
peta-mudik-akhir-tahun-muter-muter-rumah-ala-wakil-wali-kota-jaksel
Peta Mudik Akhir Tahun 2020 di lingkungan rumah yang diunggah Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji (Sumber: Instagram Isnawa Adji)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji membagikan peta mudik akhir tahun 2020.

Peta yang dibagikan di akun Instagram pribadinya itu juga menyertakan jalur arus mudik dan arus balik untuk daerah tujuan. Uniknya peta tersebut hanya berkisar di lingkungan rumah.

"Peta mudik dan arus balik bagi mereka yang membutuhkan, silahkan di-'share', mungkin ada yang belum dapat, jangan lupa protokol kesehatan ya," tulis Isnawa dalam keterangan foto unggahan peta mudik di akun Instagram pribadinya @isnawa_adji, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Perketat PSBB Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Tes Corona!

Isnawa menjelaskan peta mudik akhir tahun 2020 sebagai imbauan kepada warga untuk mengisi libur di rumah.

Menurut Isnawa, wilayah Jakarta Selatan masih tergolong sebagai zona merah penyabaran Covid-19, sehingga warga diimbau untuk tidak berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Ya imbauan, menyebarluaskan seruan bapak Gubernur," ujar Isnawa, dikutip dari Antara.

Dalam peta tersebut mencantumkan keterangan tiga lokasi dengan tiga warga berbeda yakni daerah asal (warna hijau), persinggahan (warna kuning) dan daerah tujuan (warna merah).

Baca Juga: Batal ke Bali pada Liburan Akhir Tahun, Wisatawan Belum Tentu ke Yogyakarta

Perjalan mudik dimulai dari daerah asal yakni kamar tidur, selama perjalanan dimulai pemudik dapat singgah di dapur, ruang televisi dan garasi, lalu tiba ditempat tujuan yakni teras depan rumah.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Isnawa Adji (@isnawa_adji)

Untuk arus baliknya, dari teras rumah menuju daerah asal yaitu kamar tidur, bisa menyinggahi ruang tamu, atau kamar mandi, bisa makan di meja makan dan kembali ke daerah tujuan yakni kamar tidur.

Alur perjalanan mudik diberi warna hijau, sedangkan arus balik diberi warna biru.

Respons netizen

Peta mudik akhir tahun 2020 di area rumah itu pun mendapat reaksi dari netizen. Ada yang menilai peta buatan Isnawa keren, ada juga yang memberi info tambahan terkait arus lalu lintas di peta tersebut. Khususnya pada arus teras depan.

Baca Juga: Pemudik di Solo Wajib Karantina, Wisatawan Tidak di Karantina

“Harap berhati-hati pada arus teras depan.. terkadang banyak tukang cemilan lewat dan arus lalu lintas keuangan menjadi cekak,” tulis akun @abdmalik.

“Kalau saya mah itu smua dalam satu ruangan pak @isnawa_adji,” kata akun @amin_ch.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi kepada jajaran pejabat di lingkungan DKI Jakarta untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Selama periode libur Natal dan tahun baru pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, transportasi umum, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, mal, bioskop hingga perkantoran di DKI Jakarta dibatasi jam operasionalnya.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Anies Larang Pegawai Pemprov Cuti dan Keluar Kota

Pembatasan jam operasional transportasi umum di Jakarta hingga pukul 20.00 WIB.

Jam operasional warung makan, kafe, restoran, rumah makan, bioskop dan tempat atau kawasan wisata selama masa libur Natal dan Tahun Baru paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB

Operasional tempat makan dan lokasi wisata, khusus pada 24 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB.

Khusus bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.

Baca Juga: Instruksi Gubernur Anies Soal Natal dan Tahun Baru: Rumah Makan dan Bioskop Tutup Pukul 19.00

jam operasional industri, mal, pusat perbelanjaan paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Khusus pada 24 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB.

Masyarakat yang keluar masuk Jakarta juga harus melengkapi syarat yakni menyertakan surat rapid test antigen.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x