Kompas TV nasional peristiwa

Peta Mudik Akhir Tahun Muter-Muter Rumah Ala Wakil Wali Kota Jaksel

Kompas.tv - 17 Desember 2020, 20:39 WIB
peta-mudik-akhir-tahun-muter-muter-rumah-ala-wakil-wali-kota-jaksel
Peta Mudik Akhir Tahun 2020 di lingkungan rumah yang diunggah Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji (Sumber: Instagram Isnawa Adji)
Penulis : Johannes Mangihot

“Harap berhati-hati pada arus teras depan.. terkadang banyak tukang cemilan lewat dan arus lalu lintas keuangan menjadi cekak,” tulis akun @abdmalik.

“Kalau saya mah itu smua dalam satu ruangan pak @isnawa_adji,” kata akun @amin_ch.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi kepada jajaran pejabat di lingkungan DKI Jakarta untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Selama periode libur Natal dan tahun baru pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, transportasi umum, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, mal, bioskop hingga perkantoran di DKI Jakarta dibatasi jam operasionalnya.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Anies Larang Pegawai Pemprov Cuti dan Keluar Kota

Pembatasan jam operasional transportasi umum di Jakarta hingga pukul 20.00 WIB.

Jam operasional warung makan, kafe, restoran, rumah makan, bioskop dan tempat atau kawasan wisata selama masa libur Natal dan Tahun Baru paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB

Operasional tempat makan dan lokasi wisata, khusus pada 24 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB.

Khusus bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.

Baca Juga: Instruksi Gubernur Anies Soal Natal dan Tahun Baru: Rumah Makan dan Bioskop Tutup Pukul 19.00

jam operasional industri, mal, pusat perbelanjaan paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Khusus pada 24 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB.

Masyarakat yang keluar masuk Jakarta juga harus melengkapi syarat yakni menyertakan surat rapid test antigen.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x