Kompas TV nasional peristiwa

Dicopot Anies Baswedan, Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara Masuk TGUPP Gubernur DKI

Kompas.tv - 29 November 2020, 17:03 WIB
dicopot-anies-baswedan-wali-kota-jakpus-bayu-meghantara-masuk-tgupp-gubernur-dki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti perayaan HUT ke-92 Persija secara virtual (28/11/2020) (Sumber: INSTAGRAM/ ANIES BASWEDAN)
Penulis : Tito Dirhantoro

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengatakan keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Baca Juga: PN Jakpus Cegah Penularan Covid-19, Hakim hingga Cleaning Service Jalani Rapid Test

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto.

Kemudian, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Baca Juga: Kasih Fasilitas Untuk Acara Rizieq Shihab, Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Dicopot

Pemeriksaan oleh inspektorat itu merupakan instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono.

Pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: [TOP3NEWS] Panglima TNI Temui Tokoh Papua, Aksi Teror di Sigi, Wali Kota Jakpus Dicopot

Salah satu dari 5 butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x