Kompas TV nasional hukum

Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR

Kompas.tv - 24 November 2020, 22:31 WIB
irjen-napoleon-ungkap-kedekatan-perantara-suap-djoko-tjandra-dengan-kabareskrim-dan-wakil-ketua-dpr
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan kedekatan pengusaha Tommy Sumardi dengan Kabareskrim Komjen Pol Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Hal itu dilakukan saat Irjen Napoleon menjadi saksi di sidang lanjutan penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Dalam kesaksiannya Napoleon tidak percaya dengan kedekatan Tommy dengan Lisyo dan Azis. Namun untuk meyakinkan, Tommy menjelaskan soal acara yang digagas Lisyo dan menghubungi Aziz.

Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Sudah Surati Kejagung 2 Kali untuk Penerbitan Red Notice Baru Djoko Tjandra

Awalnya Napoleon mengaku berkenalan dengan Tommy pada April 2020. Saat itu, Tommy mendatangi ruangannya didampingi dengan Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Tommy, sambung Napoleon, sempat meminta Prasetijo keluar ruangan. Alhasil, Tommy menceritakan soal status red notice Djoko Tjandra kepada Napoleon.

Menurut Napoleon, pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra.

“Saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa joko? saya temannya jawab terdakwa," ujar Napoleon.

Baca Juga: MAKI Ungkap Peran Tommy Sumardi di Kasus Djoko Tjandra, Siapa Dia ?

Setelah menjelaskan maksud dan tujuan, Tommy panjang lebar berbicara soal kedekatannya dengan Listyo

Termasuk bagaimana Tommy menjadi coordinator dapur umum yang tersebar di enam titik di kota Jakarta yang dikelola oleh kabareskrim polri.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan )

Bahkan saat itu, kata Napoleon, kedatangan Tommy sudah mendapat restu dari Kabareskrim Polri. Terdakwa juga sempat menawarka untuk menelepon Kabareskim agar Napolen percaya.

“Ini bukan bahasa saya tapi bahasa terdakwa. Apa perlu telepon beliau (Kabareskrim)? Saya bilang tidak usah, saya bilang kabareskrim itu junior saya, tidak perlu,” ujar Napoleon.

Baca Juga: Eksklusif! Irjen Napoleon Bonaparte Blak-Blakan Soal Dugaan Suap Djoko Tjandra - AIMAN (Bag 1)

 

Telpon Wakil Ketua DPR

Meski telah menjelaskan panjang lebar soa kedekatan Tommy dengan jenderal bintang tiga, Napoleon masih tidak percaya.

Lantas Tommy menghubungi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Setelah mendapat jawaban dari Azis, Tommy memberikan telepon kepada Napoleon.

“Saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datangn pak haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silahkan saja, pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali,” ujar Napoleon.

Baca Juga: Djoko Tjandra Heran Polisi Dapat Sejumlah Nomor Teleponnya yang Sudah Tidak Dipakai Puluhan Tahun

Setelah Tommy meyakinkan, Napolen pun menjelaskan dalam Interpol's Rules on the Processing of Data, red notice Djoko Tjandra hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek Red Notice. Baik itu pengacara maupun pihak keluarga.

"Jadi, permintaan lisan ini tidak bisa saya layani walaupun saudara terdakwa menelepon pejabat negara. Saya butuh surat dari lawyer Djoko Tjandra atau keluarganya," jelas Napoleon.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x