Kompas TV nasional politik

Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo: Harus Ada yang Berani Melawan Habib Rizieq

Kompas.tv - 21 November 2020, 23:47 WIB
gubernur-lemhanas-letjen-tni-purn-agus-widjojo-harus-ada-yang-berani-melawan-habib-rizieq
Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo turut angkat bicara terkait polemik pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh TNI.

Purnawirawan jenderal itu mengaku setuju dengan langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman yang mengambil tindakan tegas memerintahkan prajuritnya menurunkan baliho Rizieq Shihab.

Menurut Agus, memang harus ada yang berani melawan sang imam besar itu. Pasalnya, kata dia, apa yang dikatakan Rizieq Shihab terhadap negara, pemerintah, bahkan khususnya TNI sudah keterlaluan.

Baca Juga: Kemendagri Sebut FPI Ormas yang Tidak Diakui, Ini Alasannya

"Secara politis saya setuju, harus ada yang berani melawan Habib Rizieq," kata Agus
dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (20/11/2020).

"Jadi, secara politik, harus ada yang bisa melawan dia, dan itu ditunjukkan oleh Pangdam Jaya beserta anak buahnya."

Namun demikian, Agus menambahkan, bahwa secara kewenangan, TNI memang tidak berwenang menurunkan baliho atas dasar menyalahi aturan ketertiban umum dan hukum.

Agus mengatakan, tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh Satpol PP atau Kepolisian. Sebab, kedua institusi tersebut bertugas menegakkan hukum.

Baca Juga: FPI Memang Tak Punya SKT, Statusnya di Kemendagri Tak Diakui Sebagai Ormas

"Harusnya polisi itu melaksanakan keputusan politik dari otoritas politik di daerah, karena polisi itu adalah penegak hukum dan kamtibmas di daerah," tutur Agus.

Namun demikian, kata Agus, salah kewenangan tersebut berasal dari belum tertatanya institusi-institusi aparatur negara.

"Negara ini akan begini terus, kacau terus, salah kewenangan terus. Secara kewenangan memang tentara tidak punya kewenangan untuk menurunkan baliho. Tugas tentara itu perang," ujar Agus.

Terkait ancaman persatuan dan kesatuan yang kerap disuarakan Panglima TNI Marsekal TNI Had Tjahjanto maupun Pangdam Jaya, Agus menilainya berbeda.

Baca Juga: Dikabarkan Positif Corona, FPI: Habib Rizieq Shihab Sedang Istirahat

Menurutnya, jika ancaman itu berasal dari dalam negeri, maka merupakan kewenangan kepolisian dengan mendasarkannya pada undang-undang apa yang dilanggar.

Setiap ancaman yang berasal dari dalam negeri, kata Agus, pada hakikatnya merupakan tindakan pelanggaran hukum atau tindakan pidana, yang harus direspons aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian.

TNI, kata Agus, tidak punya kewenangan untuk menangkap karena bukan aparat penegak hukum.

"Saya rasa banyak itu undang-undang yang sudah dilanggar itu, banyak. Ya sudah tegakkan," ucap Agus.

"Tangkap kalau memang dia (Rizieq) melanggar. Yang menangkap itu aparat penegak hukum."

Baca Juga: Pengamat Nilai Langkah TNI Turunkan Baliho Rizieq Bentuk Operasi Militer Selain Perang

Dugaan FPI

Front Pembela Islam (FPI) menduga pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh anggota TNI merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

"Untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya presiden," ucap Aziz dikutip dari Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya, ada Pasal 7 ayat 3 yang mengatur tentang OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 

Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Copot Spanduk Rizieq Shihab: Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

"Rakyat tentu tahu, upaya-upaya dari TNI terhadap FPI itu adalah bagian dari gerakan TNI. Artinya OMSP, di mana TNI menurut undang-undang bergerak atas dasar keputusan politik negara," ucap Aziz. 

"Rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden. Artinya kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan OMSP berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan, serta upaya pembubaran FPI."

Aziz menilai, kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah untuk menakut-nakuti dan membubarkan FPI. 

"Jadi jelas, perlu diketahui semua rakyat bahwa saat ini di negara kesatuan Republik Indonesia, masalah politik negara tingkat tinggi yang urgent menurut presiden adalah masalah nakut-nakutin FPI dan bubarin FPI. Ini sangat menyedihkan," ucap Aziz. 

Baca Juga: Demo Warga Solo Menolak Kedatangan Rizieq Shihab Dibubarkan Polisi

Aziz pun mengimbau TNI saat ini lebih baik membantu negara yang kesulitan mengurusi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak tuntas sejak dulu hingga kini.

"Sayang juga, pasukan-pasukan super elit. Prajurit yang dibentuk untuk menjadi prajurit elit itu mahal investasinya," ucap Aziz.

"Sayang kalau digunakan untuk menakut-nakuti rakyat dan bubarin FPI yang banyak kontribusi untuk kemanusiaan dan umat."



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x