Kompas TV nasional sosial

FPI Memang Tak Punya SKT, Statusnya di Kemendagri Tak Diakui Sebagai Ormas

Kompas.tv - 21 November 2020, 19:40 WIB
fpi-memang-tak-punya-skt-statusnya-di-kemendagri-tak-diakui-sebagai-ormas
Lambang Front Pembela Islam (FPI). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan lagi, karena saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, SKT milik FPI telah kedaluwarsa pada Juni 2019 lalu. FPI sendiri telah mengurus perpanjangan SKT, namun ada satu syarat yang belum bisa dipenuhinya.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," ujar Benni, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

AD/ART itu diakui oleh FPI belum dimiliki. Saat itu, kata Benny, FPI mengatakan tidak memperpanjang terlebih dahulu SKT ormas.

Baca Juga: Tarik Ulur Izin Front Pembela Islam, Refly Harun: Tanpa SKT, Ormas Bisa Tetap Jalan

"Sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu," papar Benny mengutip alasan FPI saat itu.

Karena tidak memiliki SKT, kata Benny, maka FPI tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan.

Dengan demikian, ada konsekuensi bagi ormas yang tidak memiliki SKT, yakni tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x