Kompas TV nasional politik

Yusril: Proses Pemberhentian Kepala Daerah Bukan dari Pemerintah Tapi dari DPRD

Kompas.tv - 19 November 2020, 20:53 WIB
yusril-proses-pemberhentian-kepala-daerah-bukan-dari-pemerintah-tapi-dari-dprd
Yusril Ihza Mahendra (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

Selain itu Instruksi presiden juga sudah tidak dicantumkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Soeharto.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berencana Temui Mendagri Bahas Instruksi Nomor 6 Tahun 2020

Hal ini sesuai dengan UU No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk itu, sambung Yusril, proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah harus tetap berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau “mencopot” Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” jelas Yusril.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: DPR Dukung Mendagri Terkait Sanksi Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

Instruksi tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pada Senin lalu.

Dalam instruksi tersebut, Mendagri Tito menegaskan pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan alasan kepala daerah tersebut dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kemudian tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 hurub b UU  23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tito: Tunggu Putusan MA!

Adapaun Instruksi Mendagri tersebut ditandatangani Tito karnavian pada 18 November 2020.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x