Kompas TV nasional hukum

Polisi: Pemanggilan Anies dan Pengusutan Dugaan Pidana Hajatan Rizieq Jauh dari Unsur Kriminalisasi

Kompas.tv - 18 November 2020, 21:30 WIB
polisi-pemanggilan-anies-dan-pengusutan-dugaan-pidana-hajatan-rizieq-jauh-dari-unsur-kriminalisasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (paling kiri), Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (kedua dari kiri), dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain (ketiga dari kiri) pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. (Sumber: Instagram tengkuzulkarnain.id)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat angkat bicara terkait anggapan pemeriksaan Gubernur Anies Baswedan yang berlebihan.

Anies diundang penyidik Ditrkimum Polda Metro untuk dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta serta acara hajatan Rizieq Shihab.

Anies menjelaskan ada 33 pertanyaan yang diajukan dan berita acara pemeriksaan telah disusun sebanyak 23 halaman. Ia dimintai klarifikasi selama 9,5 jam terhitung sejak pukul 09.43 hingga 19.30 WIB.

Baca Juga: Terkuak! Penyidik Dalami Maksud Kedatangan Anies di Kediaman Rizieq

Menurut Ade tidak ada yang berlebihan dari pemerikaan Anies. Lamanya waktu proses klarifikasi lantaran penyidik ingin menggali status PSBB DKI Jakarta di tengah pergelaran acara yang dibuat Rizieq.

Ade juga menegaskan penyelidikan terkait acara Rizieq Shihab dan pemanggilan kepala daerah bukan upaya kriminalilsasi.

Hal tersebut wajar dalam proses menggali dugaan tindak pidana dalam suatu peristiwa. Jika tidak ditemukan bukti yang cukup dan pelanggaran yang dilakukan, maka proses penyelidikan pun tidak dilanjutkan ke tahap ekspose atau gelar perkara.

"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Kemendagri Sebut Gubernur Anies Baswedan akan Diberi Sanksi Jika Dianggap Bersalah

Ade menambahkan, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Karantina.

Namun, Undang-Undang Karantina itu dapat diterapkan sesuai status daerah dalam hal penyebaran Covid-19.

Untuk itu jugalah pihaknya mengundang Anies untuk mengetahui status DKI Jakarta di tengah pergelaran acara yang dibuat Rizieq.

"Siapa yang bisa menjawab? Salah satunya yang bisa menjawab adalah Gubernur. Kita mau memastikan kondisi di Jakarta ini statusnya apa saat kegiatan (Rizieq Shihab) dilakukan," jelas Ade.

Baca Juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Disebut Kurang Sehat Usai Acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan

Selain Anies Basewdan sejumlah pihak dari Pemprov DKI Jakarta ikut diundang penyidik untuk dimintai klarifikasi pada Selasa kemarin.

Mereka yang dimintai keterangan pada Selasa kemarin yakni, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Kemudian, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Belakangan Lurah Petamburan Setiyanto batal diminta keterangan lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 dan langsung dirujuk ke RS Kramatjati.

Baca Juga: FPI: Massa di Luar Ekspektasi, Undangan Resmi Habib Rizieq Tidak Sampai 30 Orang

Pada Rabu (18/11/2020), giliran pihak dari Rizieq Shihab yang diundang untuk dimintai klarifikasi.

Di antaranya ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin organisasi masyarakat FPI Rizieq Shihab, saksi akad nikah putri Rizieq Shihab serta para pekerja pemasangan tenda.

Penyidik juga mengundang ahli pidana untuk dimintai  klarifikasi terkait dugaan pidana dalam acara yang diklam dihadiri 10 ribu massa pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab tersebut.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x