Kompas TV nasional peristiwa

Kompolnas Minta Polisi Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Tidak Boleh Ragu

Kompas.tv - 16 November 2020, 21:29 WIB
kompolnas-minta-polisi-tegas-tindak-pelanggar-protokol-kesehatan-covid-19-tidak-boleh-ragu
Simpatisan FPI menunggu Habib Rizieq Shihab di Simpang Gadog, Puncak, Bogor, Jumat (13/11/2020). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Tidak terkecuali, pada kerumunan massa yang ditimbulkan dari acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Bogor dan Jakarta beberapa hari lalu.

"Polisi itu diberi kewenangan oleh negara untuk menegakkan hukum. Jadi, harus firm dalam melaksanakan tugas. Tegas. Tidak boleh ragu-ragu. Harus mengacu pada aturan yang ada," kata Poengky kepada Kompas TV pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Tegaskan Semua Pihak Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Poengky menjelaskan, peran Polri dalam mengatasi wabah Covid-19 adalah membantu Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.

Di sisi lain, kata dia, sebagai aparat negara yang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, maka Polri harus bertanggung jawab agar di wilayahnya tertib kamtibmas.

Bagaimana caranya agar tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah Covid-19 dapat dilakukan?

Poengky menilai, setiap Kapolda harus bisa berkoordinasi dengan baik kepada tiap Gubernur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintah Kapolri, Panglima TNI & Satgas Covid-19 Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Selain itu, kata dia, Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan pre-emtif dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan pre-emtif, barulah melakukan penegakan hukum kepada pihak yang melanggar.

"Dalam beberapa peristiwa terakhir, saya melihat khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat diramaikan dengan massa Rizieq Shihab yang melanggar Protokol Kesehatan," ucap Poengky.

Menurut dia, Kepolisian dalam melaksanakan tindakan preventif seharusnya mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, melakukan koordinasi-koordinasi dengan stake holders dan decision makers.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya karena Tak Laksanakan Perintah Penegakan Protokol Kesehatan

Sedangkan untuk melakukan tindakan pre-emtif, polisi misalnya bisa melakukan patroli-patroli pencegahan kerumunan.

Tapi fakta yang terjadi beberapa hari terakhir, kata dia, malah terkesan ada pembiaran atau kegamangan dari Kepolisian, termasuk dalam melaksanakan penegakan hukum.

"Oleh karena itu, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri," ucap Poengky.

Baca Juga: Selain Copot 2 Kapolda, Kapolri Idham Azis Ganti Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor

Apalagi Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yg menekankan pada keselamatan rakyat yang merupakan hukum paling tertinggi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi Novianto.

Pencopotan kedua kapolda tersebut diduga buntut dari acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Bogor dan Jakarta beberapa hari lalu yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.

Baca Juga: Kompolnas: Pencopotan Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Bentuk Sanksi Tegas dari Kapolri Idham Azis




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x