Kompas TV nasional politik

Presiden Jokowi Perintah Kapolri, Panglima TNI & Satgas Covid-19 Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Kompas.tv - 16 November 2020, 18:25 WIB
presiden-jokowi-perintah-kapolri-panglima-tni-satgas-covid-19-tindak-tegas-pelanggar-prokes
Presiden Joko Widodo. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, hingga Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

"Jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (16/11/2020).

Selain itu, Presiden juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat. "Jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden.

Daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

Baca Juga: Mahfud: Tak Tegas Cegah Kerumunan, Aparat akan Dicopot

Menurut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.

Ditegaskan Presiden Jokowi, bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ujarnya.

Penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan, karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona. Virus ini bisa menularkan ke orang lain di dalam kerumunan.

Ketegasan terhadap penegakan protokol kesehatan diperlukan, mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.

Selain itu, rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," imbuhnya.

Presiden Jokowi juga mengingatkan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang telah sukarela selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga mereka.

"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x