Kompas TV nasional peristiwa

Ombudsman Minta Jokowi Tegur dan Evaluasi Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf

Kompas.tv - 9 November 2020, 21:21 WIB
ombudsman-minta-jokowi-tegur-dan-evaluasi-stafsus-milenial-aminuddin-ma-ruf
Ombudsman (Sumber: Ombudsman.go.id)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegur dan mengevaluasi Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial Aminuddin Ma'ruf.

Teguran itu, kata Adrianus, karena Aminuddin mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).

Menurut dia, Presiden Jokowi mesti melakukan evaluasi karena tindakan Aminuddin dianggap berpengaruh pada citra presiden.

Baca Juga: Istana: Stafsus Milenial Presiden Andi Taufan Tak Diberi Sanksi, Tapi Dapat Teguran Keras

"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Saudara Aminuddin Ma’ruf selaku Staf Khusus," kata Adrianus dikutip dari Kompas.com pada Senin (9/11/2020).

"Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya."

Adrianus mengatakan, Aminuddin Ma'ruf sebagai staf khusus Presiden Jokowi semestinya tidak dapat mengeluarkan surat yang berisi perintah.

Sebab, surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam koordinasi antara atasan dan bawahan.

"Sementara hubungan staf khusus dengan Dema PTKIN ini kan setara," ujar Adrianus.

Baca Juga: Ombudsman Ungkap Ratusan Komisaris Rangkap Jabatan dan Penghasilan, Apa Kata Kementerian BUMN?

Ia mengatakan, instansi yang berwenang untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Menurut Adrianus, kesalahan tersebut mengindikasikan staf khusus presiden kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Untuk itu, Adrianus mengatakan, Ombudsman RI bersedia jika diminta memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.

Terlebih, kata Adrianus, kejadian semacam ini bukan kali pertama terjadi dan dilakukan oleh staf khusus milenial presiden.

Baca Juga: Anggota Ombudsman Heran Dirinya S3 Dapat Bantuan Kuota Pulsa dari Kemendikbud

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra juga melakukan hal yang sama. Ia mengirim surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet kepada semua camat di Indonesia pada April 2020.

Surat tersebut pun berisi informasi terkait kegiatan PT Amartha Mikro Fintek yang merupakan perusahaan pimpinan Andi Taufan.

Dalam surat bertanggal 1 April itu, Taufan meminta camat mendukung petugas lapangan Amartha yang akan turut memberikan edukasi kepada masyarakat di desa terkait Covid-19. Setelah kasus ini, Taufan mengundurkan diri. 

"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden (saat itu) Andi Taufan Garuda Putra," kata Adrianus.

Baca Juga: Ombudsman Cium Maladministrasi Penanganan Pedemo UU Cipta Kerja

Seperti diketahui, pada Jumat (6/11/2020), beredar surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf.

Isinya, memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menghadiri pertemuan membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam surat tersebut, tertera waktu pertemuan pada Jumat pukul 13.00 WIB.

Namun, tak seperti surat undangan seperti biasanya, surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi itu menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja.

Padahal, lazimnya surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan.

Baca Juga: Ombudsman Sidak Tahanan

Menanggapi surat bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang bernada memerintah tersebut, Aminuddin mengatakan, surat tersebut merujuk pada prosedur standar operasional penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara.

"Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminuddin lewat keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x