Kompas TV nasional hukum

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Kompas.tv - 6 November 2020, 16:48 WIB
kepala-bappenas-suharso-monoarfa-dilaporkan-ke-kpk-atas-dugaan-gratifikasi
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 25/2/2020 (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suharso dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa carter pesawat pribadi.

Pelaporan ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

"Setelah kami cek, berdasarkan dari informasi yang kami terima, benar ada laporan yang dimaksud," kata Ali.

Terhadap laporan dari masyarakat ini, KPK akan melakukan analisa lebih lanjut, yakni dengan melakukan verifikasi mendalam dari data yang telah diterima.

"Selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian dari infromasi dan data tersebut," ucapnya.

Baca Juga: DPP PPP Pastikan Fasilitas Jet Pribadi Suharso Monoarfa Tidak Pakai Dana Partai dan Kementerian

Apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan indikasi pidana maka KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

KPK Ingatkan Jokowi Soal Penerimaan Gratifikasi

Beberapa waktu lalu KPK mengingatkan pihak Istana Kepresidenan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan KPK merespons pemberian sepeda lipat kepada Jokowi edisi khusus Sumpah Pemuda dari CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra, dan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta yang juga dikenal sebagai presenter.

"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ipi mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK telah berkoordinasi dengan pihak Istana terkait penerimaan sepeda lipat tersebut.

"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," ujar Ipi.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Sepeda Lipat Pemberian Daniel Mananta dkk Bukan Gratifikasi

Ipi pun mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi mesti dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

Diketahui, Daniel dan Hendra memberikan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda untuk Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (26/10/2020).

Dikutip dari siaran persnya, Moeldoko menyebut Pemerintah sangat mendukung pengembangan produk buatan anak bangsa.

"Saat ini banyak sekali produk-produk buatan anak bangsa dengan kualitas baik yang sudah tembus pasar global. Pemerintah akan terus memberikan dukungan agar produk-produk ini dapat berkembang dengan baik. Kini saatnya produk Indonesia merajai dunia," ujar Moeldoko.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x