Kompas TV nasional hukum

Karena Melanggar PSBB, Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat

Kompas.tv - 26 Oktober 2020, 08:00 WIB
karena-melanggar-psbb-satpol-pp-tangsel-rekomendasikan-pencabutan-izin-4-griya-pijat
Ilustrasi Petugas Satpol PP Jakarta Utara saat menyegel tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis dini hari (30/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Nizar)
Penulis : Deni Muliya

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Izin empat griya pijat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan, Banten dicabut.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Satpol PP Tangerang Selatan saat menyerahkan rekomendasi pencabutannya. 

Baca Juga: Langgar PSBB, Satpol PP Tangerang Selatan Beri Sanksi Warga dan Sediakan Masker Baru

"Kita dari Satpol PP memberikan rekomendasi untuk mencabut perizinan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi awak media, Minggu (25/10/2020). 

Muksin mengatakan, rekomendasi tersebut diserahkan pada Jumat (23/10/2020) ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diproses lebih lanjut. 

"Apakah nanti dibekukan dulu atau langsung dicabut keputusannya dari sana," kata Muksin. 

Satpol PP merekomendasikan pencabutan izin lantaran keempat griya pijat yang digerebek terbukti melanggar ketentuan operasional selama PSBB berlangsung di Tangsel. 

Adapun untuk proses pencabutan izin, lanjut Muksin, bisanya berjalan paling cepat seminggu setelah rekomendasi diserahkan. 

Baca Juga: Bareskrim Gerebek Tempat Karaoke di BSD Tangsel, Puluhan Wanita dan Uang Tunai Rp 730 Juta Diamankan

Sebelumnya, pada 6 Oktober lalu, griya pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong digerebek aparat Mabes Polri.

Lalu pada 20 Oktober 2020, tiga griya pijat, yakni Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro digerebek oleh petugas Satpol PP Tangsel. 

Keempat griya pijat itu kemudian disegel sementara karena melanggar PSBB. 

Dasar hukum penyegelan sementara adalah Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB. 

Dalam Perwal tersebut tertulis griya pijat menjadi salah satu tempat usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x