Kompas TV nasional politik

MUI Usul Jabatan Presiden 7-8 Tahun? Ini Klarifikasinya

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 23:55 WIB
mui-usul-jabatan-presiden-7-8-tahun-ini-klarifikasinya
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), H. Anwar Abbas (Sumber: ibadah.co.id)

MUI Akan Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Adanya usulan perpanjangan masa jabatan presiden terungkap dari laman pemberitaan MUI.or.id.

Dalam pemberitaan tersebut, Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengungkap daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas dalam Munas MUI, November mendatang.

Dalam rapat inventarisasi masalah yang digelar pada Senin (5/9/2020) lalu itu, Komisi Fatwa membahas inventarisasi masalah yang akan didalami dan diluruskan dalam Munas MUI nanti.

Rencana fatwa mengerucut ke dalam tiga bidang yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Dari ketiga bidang tersebut ada fatwa tentang vaksin Covid-19 terkait penanggulangan Covid dan rambu-rambu adaptasi kehidupan baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan (stem cell dan juman diploid cell).

“Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, Pilkada, dan politik dinasti, serta faham Komunisme,” ujar Asrorun Niam yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu.

Baca Juga: MUI Minta Keluarkan Perppu Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja: Presiden Bilang Tidak Bisa

Adanya usulan masa perpanjangan masa bakti presiden dan wakil presiden juga ditegaskan oleh Ketua Fatwa MUI Hasanuddin AF saat dihubungi wartawan.

Usulan tersebut diakui Hasanuddin merupakan usulannya. Usulannya adalah, menjadi presiden cukup sekali dan tidak boleh dipilih kembali, namun masa bakti presiden diperpanjang hingga 7-8 tahun.

Dia menjelaskan latar belakang usulan tersebut. Menurutnya, usulan itu muncul karena masa jabatan presiden yang bisa dipilih dua kali dapat menimbulkan ketidaksetaraan bagi calon lain.

Selain itu calon petahana dapat menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya saat mencalonkan diri kembali untuk periode berikutnya.

Dengan hanya satu periode saja, maka setiap calon di pemilihan presiden memiliki kekuatan yang sama.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x