Kompas TV nasional peristiwa

Buronan Cai Changpan Ditemukan Tidak Bernyawa di Dekat Hutan Tenjo

Kompas.tv - 17 Oktober 2020, 17:05 WIB
buronan-cai-changpan-ditemukan-tidak-bernyawa-di-dekat-hutan-tenjo
Warga Negara Tiongkok, Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang melarikan diri dari Lapas Tangerang melalui lubang galian pada 14 September 2020 (Sumber: Kompas TV)

DPO untuk Cai Changpan yang diketahui WN China itu dikeluarkan Polda Metro Jaya. Foto dan ciri-ciri Cai Changpan sudah disebar kepolisian.

Dalam selebaran tersebut terdapat peringatan hukuman 2 tahun penjara yang sengaja melepaskan/menolong/melindungi narapidana.

Selain ancaman hukuman, Polda Metro Jaya mencantumkan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yakni 0812-5317-8671 agar dapat dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan.

"Jadi sudah dimunculkan DPO untuk yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Selain ditetapkan sebagai DPO, Ditjen Pemasyarakatan telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi.

Cai Changpan Kabur dari Lapas Dibantu Sipir

Cai Changpan, narapidana mati yang berhasil melarikan diri, ternyata dibantu oleh sipir dan pegawai negeri sipil (PNS) Lapas Kelas I Tangerang.

Kedua petugas membantu Cai Changpan membeli dan mengantarkan pompa air. Pompa air digunakan Cai Changpan untuk menyedot air yang keluar saat menggali lubang di dalam sel.

Baca Juga: Fakta Baru Napi China Kabur dari Lapas, Cai Changpan Sempat Beli Rokok di Warung Sebelum Menghilang

Cai Changpan memberi imbalan Rp100.000 atas bantuan petugas untuk membeli dan membawa pompa air tersebut.

"Menurut keterangan, membeli itu (pompa air) dia dapet imbalan Rp100.000. Mengantar (ke kamar sel) juga Rp100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Hal itu berdasarkan keterangan sipir dan PNS kepada pihak kepolisian. Namun keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik.

"Kita masih dalami mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Yusri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x