Kompas TV nasional hukum

Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri Idham Azis untuk Bebaskan Aktivis KAMI

Kompas.tv - 15 Oktober 2020, 14:41 WIB
gatot-nurmantyo-dan-din-syamsuddin-gagal-temui-kapolri-idham-azis-untuk-bebaskan-aktivis-kami
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (20/8/2020). Hadir sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, dan Said Didu. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, tampak hadir pula tokoh KAMI lainnya seperti Ahmad Yani, dan lain-lain. Kedatangan mereka ke Bareskrim Polri tidak terlepas dari penangkapan sejumlah aktivis KAMI. Bahkan sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai terdangka.

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya datang ke Bareskim Polri bermaksud untuk menemui Kapolri Jendral Idham Azis.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: KAMI Semakin Ditekan, Semakin Bangkit

Selain itu, juga untuk menemui 8 aktivis KAMI yang sampai saat ini masih mendekam di tahanan. Namun, niat untuk bertemu Kapolri dan 8 aktivis KAMI itu ditolak polisi.

"Kita bertamu minta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban," kata Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Gatot mengatakan, tidak mengetahui alasan polisi melarang pihaknya bertemu dengan para aktivis KAMI yang sedang ditahan tersebut.

Baca Juga: Bantah Terlibat dalam Demo, Presidium KAMI: Ada Peretasan dan Pengendalian Ponsel Tokoh KAMI!

"Polisi hanya bilang tidak mengizinkan. Pokoknya enggak dapat izin, enggak masalah," kata Gatot.

Seperti diketahui, sebanyak 8 aktivis KAMI telah diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan menyebarkan pesan bernada kebencian dan provokatif.

Serta menghasut orang untuk melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR bersama Pemerintah pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Hari Ini, Polisi akan Beri Keterangan Lengkap Soal Penangkapan Tokoh KAMI

Adapun mereka yang ditahan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Kingkin, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Dari 8 aktivus KAMI yang ditangkap, 5 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

Baca Juga: [Full] Gatot Nurmantyo Hingga Din Syamsuddin ke Bareskrim Minta Anggota KAMI Dibebaskan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x