Kompas TV nasional peristiwa

Penangkapan Aktivis KAMI Dinilai Upaya Menyebar Ketakutan bagi Pengkritik Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.tv - 14 Oktober 2020, 07:58 WIB
penangkapan-aktivis-kami-dinilai-upaya-menyebar-ketakutan-bagi-pengkritik-omnibus-law-cipta-kerja
Ilustrasi: penangkapan aktivis oleh pihak kepolisian. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengkritik langkah polisi menangkap sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Usman menilai langkah polisi tersebut hanya untuk menyebar ketakutan bagi mereka yang keras mengkritik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Usman melalui keterangan resminya pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Polisi Sebut Terkait Hoaks dan Pelanggaran UU ITE

Dengan adanya penangkapan aktivis tersebut, kata Usman, maka menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negari ini sedang terancam.

Menurut dia, upaya penangkapan ini bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi pihak oposisi dan mereka yang kerap mengkritik rezim yang sedang berkuasa.

"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," kata Usman.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melanggar janjinya sendiri dalam melindungi hak asasi manusia.

Baca Juga: Bantah Beri Dukungan Ke Pendemo, KAMI: Hanya Dukungan Moril

"Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," kata Usman.

Dilansir dari Kompas.com, polisi diketahui menangkap sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x