Kompas TV nasional politik

Setelah Syahganda Nainggolan, Polisi Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 11:34 WIB
setelah-syahganda-nainggolan-polisi-tangkap-petinggi-kami-jumhur-hidayat
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyampaikan orasi saat deklarasi KAMI di Alun-alun Kota Magelang, Jumat (18/9/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menangkap anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga mengamankan Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Selasa pagi (13/10/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Anggota KAMI Terkait Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Jumhur Hidayat ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pula, tak beda dengan Syahganda.

"Saya dapat informasi barusan juga, tapi belum tahu apa-apanya," ujar anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani kepada awak media, Selasa.

Ahmad Yani mengatakan, Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan sekitar pukul 07.00 WIB.

"Jam 7 pagi kalau Pak Jumhur, di rumah," kata Ahmad Yani, menjelaskan.

Dia belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur ini dan KAMI akan mendampinginya di Bareskrim Polri.

"Tapi kita belum tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak Jumhur juga. Nanti insya Allah kita akan dampingi," katanya.

Sebelumnya diberitakan pula bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangkap petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan deklarator KAMI Anton Permana.

Dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tetapi tidak disebutkan secara spesifik keonaran seperti apa dan dalam konteks perkara bagaimananya.

Yang tertulis dalam surat itu Syahganda dituduh melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Langgar UU ITE?

Hal itu sebagaimana diduga pula oleh Ahmad Yani bahwa Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar UU tersebut, karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber Bareskrim," tuturnya.

Syahganda tidak didampingi kuasa hukum saat dijemput petugas kepolisian Mabes Polri.

Namun, Ahmad Yani mengatakan, KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukumnya.

Ahmad Yani menjelaskan, Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," kata Ahmad Yani, menegaskan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu tentang informasi penangkapan Syahganda Nainggolan tersebut.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x