Kompas TV nasional politik

Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Langgar UU ITE?

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 08:53 WIB
polisi-tangkap-petinggi-kami-syahganda-nainggolan-langgar-uu-ite
Sejumlah tokoh publik berkumpul dan bersatu deklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Youtube: KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia))
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Syahganda Nainggolan, Selasa (13/10/2020) pagi.

Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini ditangkap di kediamannya, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 3 Anggota KAMI Ditangkap Polisi, Diduga sebagai Dalang Kerusuhan Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Anggota KAMI lainnya, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada pukul 04.00 WIB, sebelum subuh tadi.

"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi," ujar Ahmad Yani, kepada awak media, Selasa.

Dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tetapi tidak disebutkan secara spesifik keonaran seperti apa dan dalam konteks perkara bagaimananya.

Yang tertulis dalam surat itu Syahganda dituduh melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu sebagaimana diduga pula oleh Ahmad Yani bahwa Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar UU tersebut, karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber Bareskrim," tuturnya.

Syahganda tidak didampingi kuasa hukum saat dijemput petugas kepolisian Mabes Polri.

Baca Juga: KAMI Dituding Jadi Salah Satu Dalang Kerusuhan Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

Namun, Ahmad Yani mengatakan, KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukumnya.

Ahmad Yani menjelaskan, Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," kata Ahmad Yani, menegaskan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu tentang informasi penangkapan Syahganda Nainggolan tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x